Pontianak, SniperNew.id – Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) menyatakan keprihatinan atas penanganan kasus dugaan pembunuhan Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Ketapang, Kalimantan Barat, pada 29 November 2024.
Dugaan awal menyebutkan bahwa korban meninggal karena bunuh diri, namun sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan memicu desakan agar penyidikan dilakukan lebih mendalam dan transparan.
Kejanggalan dalam Penyidikan
LBH KRI mengungkapkan bahwa ada beberapa bukti yang memerlukan kepastian hukum terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Keluarga korban telah meminta kejelasan terkait barang bukti dan hasil visum, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak berwenang.
LBH KRI menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik korban yang dilakukan oleh pihak keluarga menunjukkan tanda-tanda yang tidak sesuai dengan kasus bunuh diri biasa. Bekas kekerasan di leher korban menunjukkan tanda yang tidak lazim, yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam penyidikan ini.
Sayangnya, hasil visum tidak diungkapkan secara transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan dari keluarga dan pelapor (kakak kandung korban). Masalah dalam Penanganan TKP LBH KRI juga menyoroti penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dinilai kurang optimal.
Seharusnya, TKP diamankan secara menyeluruh untuk mencegah kontaminasi bukti. LBH KRI menemukan bahwa police line baru dipasang beberapa hari setelah kejadian, dan sebelumnya TKP masih ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya bukti penting.
Inkonsistensi dalam Penerapan Pasal Hukum Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), LBH KRI menemukan adanya inkonsistensi dalam pengenaan pasal terhadap terduga pelaku.
Awalnya, pihak berwenang menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun kemudian diubah menjadi Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, tanpa penjelasan yang memadai. Padahal, sudah ada pihak yang ditangkap dengan dasar Pasal 338 KUHP.
Perubahan pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran akan adanya ketidakjelasan dalam proses hukum. LBH KRI melihat adanya ketidakkonsistenan yang perlu dijelaskan oleh pihak berwenang. Perubahan dari Pasal 338 KUHP ke Pasal 359 KUHP seharusnya didukung dengan alasan yang jelas dan transparan, mengingat kedua pasal tersebut memiliki implikasi hukum yang sangat berbeda.
Pasal 338 KUHP terkait dengan pembunuhan, yang berarti ada unsur kesengajaan. Sementara itu, Pasal 359 KUHP lebih berkaitan dengan kelalaian. Jika perubahan ini tidak dijelaskan dengan baik, keluarga korban dan publik berhak merasa ada sesuatu yang disembunyikan.
Korelasi dengan Petunjuk dari Kejaksaan LBH KRI juga mencatat bahwa hingga kini belum ada informasi mengenai Tahap I (satu) dalam proses penanganan kasus ini, yakni pengajuan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti.
Menurut LBH KRI, pihak kepolisian seharusnya segera menyerahkan kembali SP2HP terkini yang mencakup perkembangan terbaru dari penyelidikan, termasuk alasan perubahan pasal dan status pemeriksaan saksi-saksi.
Sampai saat ini, saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pelapor belum ada kabar apakah sudah diperiksa atau belum. LBH KRI mendesak Polres Ketapang untuk segera memberikan kejelasan mengenai hal ini.
Perkembangan Digital Forensik yang Belum Jelas Selain itu, LBH KRI juga menyoroti lambatnya perkembangan dalam investigasi digital forensik yang sangat penting untuk mendukung penyelidikan kasus ini.
Pemeriksaan digital forensik memerlukan waktu, tetapi hingga kini tidak ada informasi resmi mengenai apa saja yang sudah dilakukan. Apakah ada bukti digital yang sudah diperiksa atau dianalisis? Publik perlu mengetahui ini sepanjang tidak menganggu proses hukum yang ada.
Desakan untuk Transparansi dan Keadilan LBH KRI mendesak Polres Ketapang untuk segera memberikan SP2HP terkini yang memuat penjelasan lengkap tentang perubahan pasal hukum, status saksi-saksi, serta perkembangan dari digital forensik. Dengan adanya kejanggalan ini, LBH KRI juga meminta perhatian lebih dari kejaksaan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan bahwa semua bukti yang relevan diperiksa secara menyeluruh.
LBH KRI berharap kejaksaan juga memberikan pengawasan yang ketat dalam kasus ini, karena proses hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk mendapatkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Permohonan Transparansi dan Keadilan LBH KRI mendesak agar pihak kepolisian memberikan penjelasan yang transparan terkait perubahan pasal tersebut dan memastikan bahwa penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
LBH KRI juga meminta Polres Ketapang untuk menjelaskan dasar hukum dari setiap langkah yang diambil, termasuk perubahan pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku. Transparansi sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dukungan dari Media dan Publik
Dalam upaya mendorong penanganan yang lebih objektif, LBH KRI memohon dukungan dari media baik nasional maupun lokal, untuk membantu menyuarakan kasus ini agar mendapat perhatian yang lebih luas. LBH KRI berharap dukungan dari media dapat mendorong penyidikan yang lebih transparan dan akuntabel. Ini bukan hanya tentang keadilan bagi satu keluarga, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita.
LBH KRI menegaskan bahwa dukungan publik dan perhatian media sangat penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
LBH KRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak pihak berwenang untuk menegakkan hukum dengan objektivitas dan integritas, kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar, Rabu (8/1/2025)
Penulis: (Jumadi)



















