Karawang, SniperNew.id – Seorang Wali murid SDN Kutakarya ll, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, didepan awak media SniperNew.id berkata lantang, tegas dan mengeluh, bahwasanya di sekolah tersebut adanya pungutan biaya yang diminta pihak sekolah kepada para siswa sangat memberatkan, Kamis (19/9–2024).
Kabar miring maraknya banyak pungutan biaya ke para siswa hingga mencapai ratusan ribu rupiah jika semuanya ditotal sebesar Rp.400.000,– diantaranya untuk pembelian kipas angin, pembangunan plafond, pendaftaran masuk sekolah, serta pakaian seragam dan baju olahraga, ujar seorang wali murid.
Keterangan lanjutannya, dan minta namanya tidak disebutkan, untuk mengantisipasi dan bentuk perasaan, reaksi seseorang terhadap suatu keadaan, Menurut wali murid, Dirinya tidak mengetahui secara pasti.
Pungutan sebesar itu resmi atau liar, karena waktu musyawarah tidak dihadirkannya Saber pungli, dirinya awam dan tidak tahu, minta agar dievaluasi jika Pungutan Itu Ilegal.
Berpotensi Melawan Hukum
Pastinya buat saya, nilai itu sangatlah berat karena saya adalah salah satu Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Masih menurut wali murid yang namanya tidak ingin dipublikasikan, menyekolahkan anak sekalipun dirinya tidak mampu, tujuannya agar anak tidak buta huruf dan bodoh, dimohon para pihak pemerintah mengerti dan faham kondisi ekonomi rakyat seperti saya, jikalau seperti ini anak saya bisa putus sekolah.
Sambung wali murid, uang tersebut kategori pungutan atau sukarela, saya tidak mengerti karena nominalnya sudah dipatok atau ditentukan pihak sekolah.
ironisnya jika memang itu sumbangan harus seikhlasnya, dan tidak boleh di plate atau dipatok.
Pihak Wali Murid semuanya yang hadir, bertanya-tanya kebijakan pihak sekolah SDN Kutakarya ll Kutawaluya apakah di benarkan menurut peraturan dan perundang-undangan atau tidak, oleh karena terkesan siswa harus menanggung beban yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah.
Wali murid sangat berharap agar para pihak pemerintah Disdikpora, otoritas pendidikan dasar, APH dan Saber pungli, mengevaluasi uang yang diminta sekolah itu dibenarkan sesuai menurut peraturan dan UU, ataukah bertentangan atau tidak.
Hal ini agar transparan, tidak memicu opini publik dan spekulasi pendapat, serta salah paham yang merugikan privasi profesi dan moril, tutup wali murid.
Kaperwil(SniperNew.id)Jabar.
– T.S –












