Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Diduga Tak Netralitas, Dua ASN Takpenuhi Panggilan Bawaslu

141
×

Diduga Tak Netralitas, Dua ASN Takpenuhi Panggilan Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Lubuk­ling­gau, SniperNew.id — Badan Pen­gawas Pemil­i­han Umum (Bawaslu) Kota Lubuk­ling­gau sudah mem­pros­es dugaan pelang­garan terkait netral­i­tas Aparatur Sip­il Negara (ASN) dalam Pemil­i­han Kepala Daer­ah (Pilka­da).

Pihak Bawaslu men­gaku sudah melayangkan pang­gi­lan, ter­hadap dua orang ASN, yaitu YA dan KB. Ked­u­anya dipang­gil terkait temuan Bawaslu, bah­wa yang bersangku­tan mengiku­ti deklarasi dan pendaf­taran pasan­gan bakal calon Walikota/Wakil Waliko­ta Lubuk­ling­gau. Ked­u­anya meru­pakan istri bakal calon waliko­ta dan wak­il waliko­ta.

“Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Lubuk­ling­gau, yang bersangku­tan mengiku­ti deklarasi dan pendaf­taran bakal calon Walikota/Wakil Waliko­ta Lubuk­ling­gau. Maka kita lakukan pemang­gi­lan,” tegas Kor­div Penan­ganan Pelang­garan dan Penye­le­sa­ian Sen­gke­ta, Bawaslu Lubuklinggau,Mursyidi.

  Limbah Tanah Pembagunan Pabrik PT WGI di Ruas Jalan Perbatasan Pemalang Resahkan Warga

Dikatakan, pemang­gi­lan dilakukan Senin (2/9/2024). Namun yang bersangku­tan tidak datang, den­gan alasan sedang dinas luar.

Dise­butkan, pemang­gi­lan dilakukan, untuk mem­inta keteran­gan terkait kehadi­ran yang bersangku­tan saat deklarasi dan pendaf­taran bakal calon walikota/wakil waliko­ta.

Menu­rut Mursyi­di, kehadi­ran yang bersangku­tan dalam deklarasi dan pendaf­taran bakal calon walikota/wakil waliko­ta, diduga melang­gar Surat Kesep­a­katan Bersama (SKB) 5 lem­ba­ga.

Yaitu SKB Men­PAN RB, Menda­gri, Kepala Badan Kepe­gawa­ian Nasion­al (BKN), Ket­ua Komisi Aparatur Sip­il Negara (ASN) dan Ket­ua Bawaslu RI.

SKB 5 lem­ba­ga terse­but ten­tang pedo­man pem­bi­naan dan pen­gawasan netral­i­tas pegawai ASN dalam penye­leng­garaan pemilu dan pemil­i­han (Pilka­da).

Sena­da dikatakan Ket­ua Bawaslu Lubuk­ling­gau, Dedi Kariema Jaya. Menu­rut­nya, Bawaslu Lubuk­ling­gau sudah melayangkan pang­gi­lan ter­hadap dua ASN terse­but.

  Jabatan Kades di OKI Resmi Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

“Sudah kami pang­gil untuk klar­i­fikasi, namun yang bersangku­tan tidak datang yakni YA dan KB yang meru­pakan istri kan­di­dat calon Wali Kota dan Wak­il Wali Kota. Dan kami temukan adanya dugaan pelang­garan netar­l­i­tas ASN dan pelang­garan kode etik ASN,” ujarnya.

Ket­ua Bawaslu men­gungkap­kan, temuan terse­but saat yang bersangku­tan mengiku­ti pendaf­taran dan deklarasi. Ked­u­anya mengiku­ti sua­mi dan men­dampin­gi sua­mi mendaf­tar di KPU tan­pa izin dari atasan.

“Artinya kan bolos ker­ja di jam ker­ja, seharus­nya dia ada di kan­tor tapi bera­da di KPU men­dampin­gi sua­mi. Kalau sekedar men­dampin­gi sua­mi seper­ti itu cukup cuti biasa. Tapi mis­al­nya mau ikut deklarasi atau kam­pa­nye itu harus CTLN (Cuti Dilu­ar Tang­gun­gan Negara),” terangnya.

Dikatakan, itu sudah masuk taha­pan pencalo­nan, kan­di­dat sudah mendaf­tar. Tetap melang­gar tapi sanksinya di tetap­kan dalam SKB 5 lem­ba­ga itu sanksi moral. Tapi kalau sudah pene­ta­pan calon nan­ti, kata Dedi, itu ada unsur-unsur pidana Pemilu. Artinya melang­gar atu­ran pemilu.

  PLT Bupati LabuhanBatu Hadiri Konferensi PERS di DPR RI

“Sehubun­gan den­gan pang­gi­lan ini, selan­jut­nya kami akan ambil langkah-langkah beru­pa mem­berikan rekomen­dasi kepa­da peja­bat yang berwe­nang untuk mem­berikan sanksi,” ungkap­nya.

“Jadi sete­lah hari ini, besok kami akan pleno merekomen­dasikan kepa­da peja­bat Dinas Kepe­gawa­ian untuk diberikan sanksi. Kalau dia sesuai SKB, sanksi nya sudah dibu­at sanksi moral yang diny­atakan dalam surat perny­ataan oleh peja­bat Wali Kota,” tim­pal­nya.

Dita­m­bahkan, sejauh ini hasil temuan Bawaslu Lubuk­ling­gau diakuinya baru 2 terkait den­gan netral­i­tas ASN. Sedan­gkan untuk lapo­ran belum ada.

“Kalaupun mis­al­nya ada lapo­ran, kami ter­i­ma. Silahkan men­datan­gi kan­tor kami, laporkan. Seti­ap per­masala­han yang ada, akan kami pros­es sesuai per­at­u­ran perun­dan­gan berlaku,” pungkas­nya. (Rang­ga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *