Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Polres Muara Enim Gelar Konferensi Pers Ungkap Komplotan Perampok Di Semendo

150
×

Polres Muara Enim Gelar Konferensi Pers Ungkap Komplotan Perampok Di Semendo

Sebarkan artikel ini

Muara Enim,Snipernew.id — Team Rajawali sat Reskrim Pol­res Muara Enim dan Team Alap – Alap Polsek Semen­do, berhasil mer­ingkus 3 orang ter­sang­ka, yang diduga ter­li­bat dalam beber­a­pa aksi tin­dak pidana pen­cu­ri­an den­gan kek­erasan (Curas) Per­am­pokan, di Desa Babatan, Kec. Semen­do Darat Laut Kab Muara Enim yang ter­ja­di Selasa, (6/8/24).

Hal terse­but dis­am­paikan Waka Pol­res Muara Enim Kom­pol Roy Arpi­an Tam­bunan, SP, SIK didampin­gi oleh Kasi Humas AKP RTM Situ­morang, Kasat Reskrim AKP Dar­man­son, SH, MH, Kapolsek Semen­do Iptu Gun­tur Iswahyu­di, SH, Kan­it Pidum Ipda Muhamad Yusuf Apri­an, STrK, Team Rajawali Sat Reskrim Pol­res Muara Enim dan Team Alap – Alap Polsek Semen­do saat mengge­lar Kon­fer­en­si Pers di Mapol­res Muara Enim, Jumat (9/8/24).

  Semangat Apel Pagi, Kapolres Ketapang Tekankan Niat yang Ikhlas sebagai Modal Utama Bertugas

Keti­ga ter­sang­ka yang berhasil dia­mankan adalah inisial R (24), war­ga Desa Segamit, ser­ta D (43) dan RD (40), ked­u­anya war­ga Desa Babatan.

Keja­di­an terse­but bermu­la saat karyawan PT. ZJNF bersama rekan­nya pulang dari Bank BCA Cabang Muara Enim sete­lah mengam­bil uang sebe­sar Rp 200.000.000,- yang akan digu­nakan untuk mem­ba­yar gaji karyawan. Keti­ka mere­ka tiba di lokasi keja­di­an, mere­ka meli­hat seo­rang laki-laki yang berdiri di ping­gir jalan sam­bil melam­baikan tan­gan. Saat mobil melam­bat, ter­sang­ka den­gan cepat men­odongkan sen­ja­ta api ke arah kepala karyawan melalui jen­dela mobil yang seten­gah ter­bu­ka.

  Polsek Tanjung Raja Patroli dan Pengawasan di Tempat Objek Wisata Demi Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

Ter­sang­ka kemu­di­an mem­bu­ka pin­tu sopir yang tidak terkun­ci dan menarik pak­sa karyawan PT. ZJNF hing­ga ter­jatuh ke luar mobil. Sete­lah berhasil masuk ke dalam mobil, ter­sang­ka men­cari barang berhar­ga dan memukul kepala kor­ban den­gan gagang sen­ja­ta api, menye­babkan luka serius yang men­gelu­arkan darah. Tak lama kemu­di­an, dua ter­sang­ka lain muncul dari arah semak-semak dan mem­ban­tu ter­sang­ka uta­ma dalam melan­car­kan aksinya.

Kor­ban men­gala­mi luka di bagian kepala aki­bat puku­lan gagang sen­ja­ta api, semen­tara perusa­haan PT. ZJNF menderi­ta keru­gian besar sebe­sar Rp 200.000.000,-.

Sete­lah keja­di­an terse­but, Team Rajawali Sat Reskrim Pol­res Muara Enim dan Team Alap – Alap Polsek Semen­do segera melakukan penye­lidikan inten­sif. Hasil­nya, petu­gas berhasil menangkap keti­ga ter­sang­ka di Desa Babatan, yang tidak jauh dari tem­pat keja­di­an.

  Kunjungan Inspiratif: Bupati Amizaro Dorong Revolusi Pendidikan di SMK Lahewa

Barang buk­ti yang berhasil dia­mankan oleh petu­gas men­cakup uang tunai sebe­sar Rp 160.000.000,- yang ter­diri dari pec­a­han Rp 100.000,- sebanyak Rp 110.000.000,- dan pec­a­han Rp 50.000,- sebanyak Rp 50.000.000,-. Selain itu, polisi juga menyi­ta sen­ja­ta api rak­i­tan lengkap den­gan empat butir amu­nisi jenis FN, ser­ta satu unit sepe­da motor Suzu­ki yang telah dimod­i­fikasi men­ja­di sepe­da motor jenis trail.

Keti­ga ter­sang­ka kini meng­hadapi dak­waan berdasarkan Pasal 365 KUHP den­gan anca­man huku­man pen­jara hing­ga 9 tahun, ser­ta Pasal 1 ayat 1 UU Daru­rat No. 12 Tahun 1951 ten­tang Sen­ja­ta Api den­gan anca­man huku­man pen­jara seu­mur hidup atau mak­si­mal 20 tahun pen­jara. Pihak kepolisian juga terus melakukan penge­jaran ter­hadap pelaku lain­nya yang masih buron.(Fir­daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *