Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Oplos Minyak Saja Sudah Menyalahi Aturan, Ditambah Curi Arus Listrik 

244
×

Oplos Minyak Saja Sudah Menyalahi Aturan, Ditambah Curi Arus Listrik 

Sebarkan artikel ini

Mesu­ji, SniperNew.id - Berin­isial (Les) di war­ga Desa Sinar Laga yang diduga bos pen­im­bun minyak “Sub­si­di Per­tal­ite” ser­ta keda­p­atan men­curi arus listrik dari PLN untuk pen­eran­gan sekali­gus kebu­tuhan listrik lain­nya di kedia­man rumah­nya. Mesu­ji (09/08/2024).

Awal mula tim media mener­i­ma infor­masi dari war­ga setem­pat bah­wasan­nya bos minyak terse­but meng­gu­nakan arus litrik tan­pa per­nah mem­ba­yar tag­i­han, di lihat dari KWH praba­yar di rumanya menyaala lam­pu berwar­na kun­ing dan bertulisan Tut­up-tc.

Saat awak media men­datan­gi ke kedia­man mbak Les untuk izin meli­hat KWH nya yang ter­pasang di dalam rumah untuk memas­tikan benar atau tidaknya info­masi terse­but, dan terny­a­ta benar awak media meli­hat KWH terse­but menyam­bung den­gan kabel listrik PLN den­gan cara lang­sung arus atau bisa di katakan men­curi arus listrik.

  Diduga ada Penyimpangan Dana Desa, Oknum Kades Lama Satong Blokir Nomor Awak Media

Saat di mintai keteran­gan, Les berbe­lit-belit dan men­co­ba menelpon sana-sini namun tidak ada yang mere­spon telpon­nya.

“Saya tidak tahu, itu uru­san sua­mi saya dan yang memasang KWH nya orang Gedung Ram, ini lagi saya telpon gak di angkat angkat, sua­mi saya lagi ke kebun”. Jelas Les.

Dari pukul +-16.00 sam­pai awak media menung­gu kepu­lan­gan sua­mi dari mbak Les, dan men­co­ba di cari dari kelur­ganya agar suaminya pulang, namun juga tak kun­jung pulang untuk mem­berikan keteran­gan ter­hadap tim awak media sam­pai pukul 19.00.

Dan awak media izin kepa­da mbak Les untuk meli­hat isi gudang yang di duga tem­pat untuk pen­go­plosan minyak, namun mbak Les tidak mem­berikan izin jus­ru malah menut­up semua warungnya juga gudan­gnya.

  Masyarakat Desa Mukti Karya Kecewa Atas Lemahnya Kades Tidak Putuskan Kabil Arus yang Melintang

“Saya gak berani, itu wewe­nang sua­mi saya, orang saya usa­ha loh minyak itu” terangnya.

Penuh dugaan awak media di dalam gudang itu tem­pat pen­gop­blosan, awak media men­co­ba menghubun­gi aparatur desa setem­pat, namun mbak Les panik dan memer­in­tahkan kem­bali anaknya untuk men­cari bapaknya.

Sepu­lang anaknya tan­pa mem­bawa sosok bapaknya men­je­laskan bah­wa bapaknya munjung ke KTM.
“Bapak lagi munjung ke KTM belum pulang, kan tetang­ga ada yang hajatan” jelas anak dari mbak Les.

Men­ja­di kejang­galan tim media, sebelum­nya mbak Les menye­butkan suaminya ke kebun. Dan anaknya men­gatakan munjung ke KTM sam­pai wak­tu magrib.

Dan awak media mem­inta ban­tu kepa­da anaknya untuk menge­cek gudang terse­but dan saat di buka, Benar adanya tem­pat pen­go­plosan minyak Per­tal­ite puluhan dri­gen dan beber­a­pa Drum minyak yang di duga digu­nakan untuk men­go­p­los minyak dan 1 unit mobil pick up yang berisi puluhan dri­gen yang berisi minyak Sub­si­di Per­tal­itedan solar..

  DPP LSM PAMATANK: Akan Lakukan Investigasi, Audit BPK Bukan Suatu Landasan Untuk Pengembalian Hilangkan Unsur Pidana Tipikor

Dan tim awak media ingin mem­inta keteran­gan kepa­da mbak Les, namun mbak Les tak kun­jung kelu­ar rumah, dan awak media pun pamit kepa­da anak dari mbak Les.

Dugaan pemi­lik usa­ha ini melang­gar atu­ran yang di tetap­kan pemer­in­tah yang tert­era di
Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten­tang minyak dan gas bumi. Pelaku ter­an­cam di pidana pen­jara pal­ing lama enam tahun dan den­da pal­ing banyak Rp 60 mil­iar.

Dan juga ten­tang pen­cu­ri­an arus listrik yang tert­era dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ke tena­gal­istrikan, seti­ap orang yang meng­gu­na kan tena­ga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum di pidana den­gan pidana pen­jara pal­ing lama 7 tahun dan den­da pal­ing banyak Rp2.5 mil­iar (tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *