Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Terupdate

Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu di Desa Ujanmas Baru

164
×

Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu di Desa Ujanmas Baru

Sebarkan artikel ini

Muara Enim,Snipernew.id– Sat Narko­ba Pol­res Muara Enim Pol­da Sum­sel kem­bali berhasil menangkap ter­sang­ka pengedar pil ekstasi dan sabu di Desa Ujan­mas Baru, Keca­matan Ujan Mas, Kabu­pat­en Muara Enim pada Jumat (19/7/24).

  Aliansi Wartawan Pasundan Sosialisasikan Jurnalistik kepada Tenaga Pendidik di Tasikmalaya

Ter­sang­ka yang berhasil ditangkap berin­isial DS (31), war­ga Desa Ujan­mas Baru, Keca­matan Ujan Mas, Kabu­pat­en Muara Enim.

Kapol­res Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarko­ba Pol­res Muara Enim, AKP Hal­im Kesumo, SH, MSi, didampin­gi Kasi Humas Pol­res Muara Enim, AKP RTM Situ­morang, menyam­paikan bah­wa pihaknya men­da­p­at infor­masi dari masyarakat men­ge­nai ser­ing ter­jadinya transak­si narkoti­ka di Desa Ujan Mas Baru, saat Press Release, Jumat (26/7/24).

Petu­gas segera melakukan penye­lidikan dan sete­lah menge­tahui ciri-ciri pelaku, mere­ka berhasil menangkap ter­sang­ka DS yang sedang bera­da di sebuah rumah di Dusun VI, Desa Ujan­mas Baru.

  Jembatan Shirothol Mustaqim Penghubung Antara Dusun 

Dalam penggeleda­han, petu­gas men­e­mukan barang buk­ti beru­pa 112 butir pil ekstasi merk Rolex, 5 paket narkoti­ka yang diduga jenis sabu, 1 HP merk Vivo war­na biru, 1 kotak plas­tik war­na ben­ing tem­pat peny­im­panan pil ekstasi, 1 kotak plas­tik war­na pink tem­pat peny­im­panan narkoti­ka yang diduga jenis sabu, 1 tim­ban­gan dig­i­tal war­na hitam, 1 skop yang ter­bu­at dari bahan plas­tik, 3 bal plas­tik klip ben­ing, 1 kan­tong plas­tik berwar­na hitam, uang tunai sebe­sar Rp. 14.050.000 yang diduga hasil dari pen­jualan, dan 1 tas selem­pang war­na hijau merk EIGER.

  Police Goes to School Kunjungi SMPN 2 Sragi, Satlantas Polres Pekalongan Ajak Disiplin dan Tertib Berlalulintas

Ter­sang­ka DS beser­ta barang buk­ti dibawa ke kan­tor Sat Res Narko­ba Pol­res Muara Enim untuk pemerik­saan lebih lan­jut. Ter­sang­ka DS dijer­at den­gan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka.

Den­gan penangka­pan ini, Pol­res Muara Enim terus berkomit­men untuk mem­ber­an­tas peredaran narkoti­ka di wilayah hukum Kabu­pat­en Muara Enim, guna men­cip­takan lingkun­gan yang aman dan bersih dari narko­ba. (Fir­daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *