Jakarta, SniperNew.id — Belakangan ini, beredar sejumlah iklan di media sosial, khususnya Facebook, yang menawarkan jasa pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi mantan karyawan, buruh pabrik, hingga pelaku usaha retail. Salah satu contoh isi iklan tersebut menyebutkan layanan bantuan seperti riset akun JMO, koreksi data bermasalah, hingga pencairan saldo dengan janji “pokoknya sampai cair.”, Jumat 30 Mei 2025.
Iklan tersebut bahkan mencantumkan nomor WhatsApp dan menyatakan melayani seluruh Indonesia.
Pihak berwenang dan para pemerhati perlindungan data pribadi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran jasa serupa, terutama yang tidak berasal dari sumber resmi. Banyak kasus pencurian data dan penipuan bermula dari praktik tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur resmi pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri tidak pernah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk layanan pencairan saldo. Semua proses resmi hanya dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung di kantor cabang terdekat.
Masyarakat diimbau untuk, Selalu memverifikasi informasi sebelum memberikan data pribadi seperti nomor KTP, nomor BPJS, atau informasi rekening.
Menghindari memberikan akses kepada pihak tidak resmi untuk membuat atau mengelola akun JMO atas nama pribadi.
Menghubungi layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami kendala dalam proses pencairan atau memiliki pertanyaan seputar saldo dan akun.
Kepala Humas BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, “Kami terus mengedukasi masyarakat untuk melakukan pencairan secara mandiri melalui jalur resmi. Jangan mudah tergiur dengan janji kemudahan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Waspadai potensi pencurian data pribadi dan penipuan.”
Jika menemukan iklan atau akun yang mencurigakan, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan BPJS Ketenagakerjaan.
Ingat, berhati-hati dan teliti adalah langkah awal perlindungan dari modus penipuan digital. (Red)



















