Berita Hukum

Vonis Ringan Eks Sekda Pringsewu Dinilai Tak Masuk Akal, DPP Pematank Desak JPU Ajukan Banding

244
×

Vonis Ringan Eks Sekda Pringsewu Dinilai Tak Masuk Akal, DPP Pematank Desak JPU Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Gambar Suadi Romli Ketua DPP LSM PAMATANK, Doc. SniperNew.id.

BANDARLAMPUNG, SNIPERNEW.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Heri Iswahyudi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, dalam perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/11/2025), menyatakan Heri bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor berdasarkan dakwaan subsidair. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, uang pengganti Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara, serta biaya perkara Rp5 ribu.

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta Heri dihukum 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, menilai vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian negara yang ditimbulkan. Menurutnya, hukuman satu tahun tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Vonis satu tahun tidak masuk akal dan tidak memberikan efek jera. Kami berharap JPU segera mengajukan banding,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Romli menyebut putusan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia menilai, vonis ringan terhadap mantan pejabat yang terbukti merugikan keuangan negara dapat menimbulkan kecurigaan publik.

“Jika pejabat yang terbukti korupsi hanya dihukum satu tahun, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan terkikis,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU, perkara berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Heri bersama Tri Prameswari selaku bendahara dan Rustiyan sebagai sekretaris dinilai menyalahgunakan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, Heri memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, untuk membuat dokumen palsu berupa proposal pengajuan dana hibah.

Fakta persidangan menunjukan adanya penyimpangan anggaran pada berbagai kegiatan LPTQ 2022, di antaranya:

Seleksi Tilawatil Qur’an dengan selisih Rp63,6 juta, Penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi Rp90,7 juta. Kegiatan Khotmil Qur’an Rp73,3 juta

Perjalanan dinas luar daerah dengan markup yang memberikan selisih Rp77,3 juta kepada CV Regency Grup

JPU menyebut kerugian negara mencapai Rp584 juta, sementara fakta persidangan mencatat total kerugian sebesar Rp602 juta. (Iskandar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *