Deli Serdang, SniperNew.id — Sebuah video yang diunggah akun media sosial Traends mendadak viral setelah menampilkan curahan hati seorang ASN wanita di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mengeluhkan nasibnya terkait kenaikan pangkat yang tak kunjung terealisasi menjelang masa pensiun, Sabtu (01/11/2025).
Dalam video tersebut, sang ASN dengan nada haru menyampaikan keluhannya.
“Jadi inilah saya terkendala dengan kepangkatan saya, Pak. Karena apa, Pak, saya itu dipungli isi laporan, Pak Presiden Prabowo Subianto. Saya lagi dinas kesehatan kantor BKD Deli Serdang, saya terkendala dengan kepangkatan saya, Pak. Karena apa, Pak, saya sudah memasukkan semua berkas saya, tapi saya tidak pangkat, tidak mau pensiun, Pak. Tahun depan jadi inilah Kabupaten Deli Serdang. Saya merasa teraniaya, saya merasa Prabowo Subianto sebagai pembina tertinggi ASN, saya berharap Bapak membantu dan menolong saya. Saya terlantar di sini, Pak. ASN tidak dibina, malahan saya dibuang-buang sampai dicampakkan, Pak. Terima kasih, Pak Presiden.”
Unggahan akun FaktaID62 juga mengonfirmasi peristiwa ini dengan menulis. “Seorang ASN wanita di Deli Serdang menyampaikan keluhan soal kenaikan pangkat yang tak kunjung naik menjelang pensiun. Ia mengaku sudah mengikuti ujian dinas dan melengkapi semua berkas, namun tetap berada di golongan yang sama. Ia berharap Presiden Prabowo bisa meninjau langsung masalah kepangkatan ASN di daerah.”
Unggahan tersebut langsung mendapat perhatian warganet. Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan ASN tersebut, sementara yang lain mendesak agar pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deli Serdang memberikan penjelasan terbuka mengenai kasus ini.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari BKD Deli Serdang maupun pihak istana terkait dugaan hambatan kenaikan pangkat tersebut. Namun, kasus ini menjadi sorotan publik karena menyinggung persoalan birokrasi dan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan ASN daerah.
Publik pun berharap agar laporan sang ASN benar-benar sampai kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat penyelesaian yang adil sesuai aturan kepegawaian.
Penulis: (Iskandar/Tim redaksi).












