Berita Hukum

Tangki BBM Ilegal Disita di Minahasa, Diduga Gunakan Nama Korporasi Tanpa Otorisasi

508
×

Tangki BBM Ilegal Disita di Minahasa, Diduga Gunakan Nama Korporasi Tanpa Otorisasi

Sebarkan artikel ini

Manado, snipernew.id – Dua unit tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal berkapasitas 8.000 liter diamankan aparat kepolisian pada Senin malam (23/6), di wilayah Jalan Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Kendaraan tersebut diketahui membawa BBM tanpa dokumen resmi dan diduga mencatut nama perusahaan PT Berkat Trivena Energy tanpa izin sah, Jumat 27 Juni 2025.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi BBM tidak lazim di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik tangki berinisial RB alias Opo tidak mampu menunjukkan legalitas pendistribusian BBM sesuai regulasi yang berlaku.

“Seluruh barang bukti telah diamankan. Kami juga tengah memeriksa pengemudi dan pemilik kendaraan untuk mendalami keterlibatan masing-masing,” ujar salah satu petugas di lapangan.

Sejauh ini, pihak PT Berkat Trivena Energy belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pencatutan nama korporasi mereka. Beberapa perwakilan yang dihubungi hanya menyebutkan bahwa internal perusahaan masih memverifikasi temuan tersebut sebelum memberikan klarifikasi publik.

Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di area penangkapan serta melakukan penyegelan terhadap kedua tangki sebagai barang bukti utama penyidikan. Pemeriksaan intensif terhadap dokumen, kendaraan, dan saksi-saksi juga masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Distribusi BBM tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi energi.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar segera melaporkannya. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Identitas lengkap RB belum diungkap ke publik mengingat pemeriksaan belum rampung. Kepolisian menyatakan bahwa perkembangan kasus akan diinformasikan secara berkala dan transparan.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik ilegal yang memanfaatkan identitas korporasi resmi sebagai tameng distribusi BBM tanpa legalitas. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari penyalahgunaan izin usaha, pemalsuan identitas, hingga pelanggaran distribusi energi.

Saat ini, kedua tangki masih berada di Markas Polresta Manado dan berada dalam pengawasan ketat sebagai barang bukti utama dalam proses penyidikan.

Laporan: Zakha
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *