Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Soal Tanah 13 Ha Desa Pematang Kuala, M.Gun Prayogo Gugat Suwandi Wijaya dan Tekardjo Angkasa ke PN Sei Rampah

419
×

Soal Tanah 13 Ha Desa Pematang Kuala, M.Gun Prayogo Gugat Suwandi Wijaya dan Tekardjo Angkasa ke PN Sei Rampah

Sebarkan artikel ini

Ser­gai, SniperNew.id — M.Gun Prayo­go yang akrab dis­apa No Bagong telah melayangkan Gug­utan Per­da­ta ter­hadap Suwan­Wi­jaya yang berdomisili di Jalan Per­ni­a­gaan Baru No. 26 C Medan, dan Terkad­jo Angkasa, war­ga Jalan Timur Baru II No.8 Medan, yang telah mengk­laim bah­wa tanah selu­as 13 hek­tar yang ter­letak di Dusun III Desa Pematang Kuala,Kecamatan Teluk Mengkudu, Ser­dang Beda­gai (Ser­gai), Sumat­era Utara (Sumut), telah digan­ti rugi oleh Suwan­di Wijaya.

  Ijazah Wali Kota Tebingtinggi Dipamerkan, Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Sumut

Senin 30 Desem­ber 2024

Berke­naan den­gan klaim dan keber­adaan Surat Keteran­gan gan­ti rugi yang dikelu­arkan oleh man­tan Kepala Desa Pematang Kuala Abzar, yang surat­nya san­gat diragukan dan tidak benar klaim terse­but sehing­ga saya men­em­puh lajur hokum den­gan melayangkan Gugatan Per­da­ta atas perkara tanah terse­but. Gugatan Per­da­ta ini secara res­mi telah didaf­tarkan oleh Kuasa Hukum Dr. Ismayani,S.H,S.Pd, M.H C.NSP.,C.HTc.,CTL ke Pen­gadi­lan Negeri (PN) Sei Ram­pah, pada Senin (30/12/2024).

  Viral Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Pejabat Terancam Dievaluasi

“Klaim telah digan­ti rugi oleh Suwan­di Wijaya ter­hadap tanah yang dikua­sai dan diusa­hai oleh almarhum ayah saya berna­ma Zain­uri, war­ga Dusun III Desa Pematang Kuala,Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabu­pat­en Ser­dang Beda­gai (Ser­gai), Sumat­era Utara, sejak tahun 1975. Nah disi­ni saya tegas bah­wa almahrum ayah saya tidak per­nah men­jual tanah terse­but kepa­da Suwan­di Wijaya.

  Ijazah Wali Kota Tebingtinggi Dipamerkan, Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Sumut

Klaim itu tidak benar dan sepenge­tahuan saya sebut No Bagong, almarhum tidak per­nah melepaskan dan men­gal­ihkan atas tanah terse­but kepa­da Suwan­di Wijaya, meskipun satu hek­tar, itu tidak benar.Tegas No Bagong.

Sedan­gkan Dr. Ismayani S.H,M.H selaku Kuasa Hukum M.Gun Prayo­go mem­be­narkan Gugatan Per­da­ta terkait lahan selu­as 13 hek­tar terse­but sudah didaf­tarkan ke PN Sei Ram­pah. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *