PESAWARAN, SNIPERNEW.id — DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Kesepakatan ini menegaskan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan yang mencakup penguatan sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan lingkungan hidup.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan kental dengan nuansa budaya karena bertepatan dengan Kamis Beradat, di mana seluruh rangkaian kegiatan resmi menggunakan Bahasa Lampung. Hadir dalam agenda tersebut Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Bupati Pesawaran menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan pedoman strategis dan norma hukum yang menjadi dasar pembangunan daerah. Ranperda RPJMD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Selain persetujuan RPJMD, DPRD Pesawaran juga menyampaikan Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD, yakni tentang BUMDes, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta pengelolaan RSUD dengan pola BLUD.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengapresiasi langkah DPRD tersebut dan berharap seluruh Ranperda dapat dibahas secara sinergis demi melahirkan regulasi yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Penulis: (Fahrul).
Editor: (31252).













