Bekasi, SniperNews.id - Pengabaian papan proyek adalah pelanggaran undang-undang. Seperti halnya pekerjaan pemagaran Kantor Desa Sumberurip Kabupaten Bekasi dalam proses pembangunan pemagaran, mengabaikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Sabtu (08/06/2024).
Seharusnya pihak Desa atau tim pelaksana kerja, dengan memasang papan proyek agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apalagi ini di depan kantor Desa, ini jadi tanda tanya besar.
“Salah seorang pekarja mengatakan kami hanya pekerja, kagak tahu tentang itu pak,” jawabnya singkat.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,”
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya, apa lagi pekerjaan tersebut Untuk pemagaran kantor Desa Sumberurip yang berdekatan dengan puskesmas terangnya.
Adanya informasi, awak media selaku Sosial kontrol dapat melihat dengan baik sehingga dapat memahami Aitem isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” tegasnya.
Dan sebelum berita ini dipublikasikan, awak media mencoba untuk menghubungi Kepala desa dan Sekdesnya, tetapi apa mau dikata, seorang pun tidak ada yang mau mengangkatnya.
Kaperwil (SniperNews i.d) Jabar.
– T.S –



















