Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Publikasi

Pekon Waluyojati Salurkan Bantuan BLT-DD 2024

256
×

Pekon Waluyojati Salurkan Bantuan BLT-DD 2024

Sebarkan artikel ini
Foto Saat Kepala Pekon Waluyojati bersama jajarannya melaksanakan kegiatan Realisasi BLT DD Tahun 2024 kepada Masyarakat prioritas Miskin Ekstrim, Rabu 01/05/2024. (Doc Istimewa)

Pringsewu, SniperNew.id — Real­isas­ikan dana desa 2024, Pemer­in­ta­han Pekon Waluy­o­jati Keca­matan Pringsewu Kabu­pat­en Pringsewu Lam­pung, menye­leng­garakan penyalu­ran BLT Dana Desa 2024 dari Jan­u­ari — Rabu 01/05/2024.

Peny­er­a­han BLT Dana Desa ini berlang­sung di Aula Kan­tor Pemer­in­ta­han Pekon Waluy­o­jati den­gan dihadiri Kepala Pekon Waluy­o­jati Gunawan beser­ta kasi pemer­in­ta­han juga jajaran, dan masa­yarat pener­i­ma BLT DD.

  Jembatan Silau Padang Rampung, Warga Bersyukur—Akses Jalan Masih Jadi PR Pemerintah

Dis­am­paikan Kepala Pekon Waluy­o­jati Gunawan bah­wa, Pem­ber­ian Ban­tu­an Lang­sung Tunai Dana Desa ini meru­pakan pro­gram pemer­in­tah pusat melalui anggaran dana desa yang dis­alurkan melalui pemer­in­tah desa, guna beru­paya untuk meningkatkan pen­da­p­atan kelu­ar­ga miskin ekstrem di Desa.

“Semoga ban­tu­an BLT DD ini bisa berman­faat bagi masyarakat kita yang kurang mam­pu dan kami menghim­bau, agar dap­at meman­faatkan ban­tu­an terse­but den­gan baik, untuk ekono­mi kelu­ar­ga,” tuturnya.

  Legislator Komisi III DPRD Pringsewu yang Fokus pada Pembangunan dan Infrastruktur Daerah

Menu­rut­nya, besaran Ban­tu­an Lang­sung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2024 ini yang diberikan kepa­da kelu­ar­ga miskin ekstrem sudah berdasarkan per­at­u­ran perun­dan­gun­dan­gan yang berlaku. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *