Berita Hukum

PAHAM Sulteng Soroti Upaya Menggagalkan Calon Unsur Pemerintah di Seleksi KI

347
×

PAHAM Sulteng Soroti Upaya Menggagalkan Calon Unsur Pemerintah di Seleksi KI

Sebarkan artikel ini

PALU, SNIPERNEW.ID —  Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sulawesi Tengah, Adv. Moh. Ridwan Limonu, SH, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025–2029. Ia menyebut pengawasan dilakukan hingga tahap fit and proper test di Komisi I DPRD Sulteng yang berlangsung pada 24 November lalu.

Ridwan mengingatkan Komisi I DPRD Sulteng agar tetap mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) saat menetapkan calon terpilih. Ia menekankan amanat Pasal 25 ayat (2) UU KIP yang mengatur bahwa Komisi Informasi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terdiri dari lima anggota dan harus mencerminkan unsur pemerintah serta unsur masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan teknis pemenuhan unsur pemerintah dipertegas dalam Pasal 20 ayat (4) Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa dari lima anggota KI, satu orang harus berasal dari unsur pemerintah. “Karena itu, unsur pemerintah wajib ditetapkan sebagai salah satu calon terpilih. Jika tidak, DPRD berpotensi digugat secara hukum melalui PTUN,” tegasnya.

PAHAM Sulteng juga menduga adanya upaya terselubung dari pihak tertentu untuk menggagalkan calon dari unsur pemerintah. Menurut Ridwan, salah satu caranya adalah dengan menyebarkan opini menyesatkan mengenai syarat administratif peserta seleksi.

Ia menegaskan bahwa baik UU KIP maupun Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 tidak melarang mantan calon legislatif mengikuti seleksi KI. “Jika ada pihak yang menyebut mantan caleg tidak memenuhi syarat, itu opini menyesatkan,” ujarnya.

Ridwan menambahkan bahwa seluruh calon telah melalui tahapan pemeriksaan dokumen oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada 19–23 September 2025. Setiap peserta juga telah menandatangani surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, proses uji publik berlangsung pada 1–20 Oktober 2025.

“Kami akan terus mengawasi agar proses fit and proper test berjalan adil dan tidak merugikan hak konstitusional calon dari unsur pemerintah,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Gubernur Sulawesi Tengah telah merekomendasikan Irfan Deny Pontoh, S.Sos sebagai calon dari unsur pemerintah karena dinilai memiliki integritas, pengalaman, dan komitmen terhadap keterbukaan informasi.

Penulis: (Suf/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *