Jakarta, SniperNew.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FOX NAVI melalui Ketua Umumnya, Adv. Sujari, S.E., S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga menyeret nama oknum Partai Gerindra dan ulama Dr. (H.C.) Habib Muhammad Lutfi Ali Bin Yahya, Kamis (30/10/2025).
Dalam keterangan kepada awak media pada Rabu (29/10/2025), Adv. Sujari menyebut pihaknya telah menerima kuasa hukum dari Bambang Ridwansyah (61), pelapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Mei 2025.
Menurut LBH FOX NAVI, perkara ini berawal dari pemberian pinjaman uang oleh pelapor kepada seseorang bernama Moh. Rijali Hadi senilai Rp300 juta. Dana tersebut disebutkan akan digunakan untuk mengurus rekomendasi politik dalam rangka pencalonan kepala daerah (Bupati Muara Enim).
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, dana tersebut tidak dikembalikan dan tidak ada bukti realisasi sebagaimana tujuan awal. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp850 juta.
“Jika terbukti dana tersebut digunakan tidak sesuai tujuan dan tanpa pengembalian, maka unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP terpenuhi,” ujar Adv. Sujari.
LBH FOX NAVI juga menyampaikan bahwa bukti transfer bank, komunikasi melalui WhatsApp, serta dokumen identitas dan keterangan saksi telah dilampirkan sebagai pendukung laporan. Pihaknya mendesak agar penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan tidak berhenti pada tahap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
“Kasus ini patut diteruskan ke tahap penyidikan karena unsur niat jahat (dolus) dan tipu muslihat dinilai cukup kuat,” tambahnya.
LBH FOX NAVI berencana mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak terhambat.
Hingga berita ini diterbitkan, DPP Partai Gerindra maupun Dr. (H.C.) Habib Muhammad Lutfi Ali Bin Yahya belum dapat dimintai tanggapan terkait penyebutan nama mereka dalam kasus ini.
Penulis: (Sufiyawan/Tim/Redaksi)
Sumber: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FOX NAVI












