Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

KPU Serdang Bedagai Dugaan Tidak Mengganti Lambang Negara/Foto Presiden Republik Indonesia.

391
×

KPU Serdang Bedagai Dugaan Tidak Mengganti Lambang Negara/Foto Presiden Republik Indonesia.

Sebarkan artikel ini

Sergai.snipernew.id.

Komisi pemil­i­han umum(KPU)kabupaten ser­dang beda­gai provin­si Sumat­era Utara tidak mengin­dahkan lam­bang pres­i­den di kan­tor KPU pada saat di kon­fer­masi hari selasa (26/11/2024)

Saat tim medi­akom­pas. Id berkun­jung kekan­tor KPU Ser­dang beda­gai seki­ra pukul 0.9.00 wib di ruang kan­tor komisi pemil­i­han umum kabu­pat­en Ser­dang beda­gai di duga tidak meng­gan­tikan lam­bang pres­i­den Repub­lik Indone­sia yang mana kita seba­gai war­ga Indone­sia sudah menge­tahui siap pres­i­den Repub­lik Indone­sia,

  Lakukan Aktivitas PETI dan Perusakan Lingkungan - Hutan Kawasan di Lokasi KM 21 dan KM 27 Desa Pelang

Namun masih ter­li­hat jelas di ruang kan­tor Komisi Pemil­i­han umum masih ter­pan­jang pres­i­den yang sebelum­nya.

Saat di per­tanyakan den­gan keber­adaan foto terse­but salah satu anggota KPU men­gatakan bah­wa aki­bat kesi­bukan yang sela­ma ini,
Maka tidak sem­pat berpikir meng­gan­ti terkait foto pres­i­den kita,“katanya.

  Sergai Mulai Menghangat, Ribuan Kades Tiba-Tiba Batalkan Aksi Unjuk rasa

Pada hal kita tahu KPU itu adalah penye­leng­garan pemil­i­han umum tapi tidak mem­beri con­toh yang baik bagi masyarakat Ser­dang beda­gai.

Maka di nilai berdasarkan pasal 51 jo pasal 1 angka 2 UU 24/2009, Lam­bang negara yaitu Garu­da Pan­casi­la den­gan sem­boy­an Bhine­ka tung­gal ika.

Sudah jelas terkait pasal di atas dalam gedung, atau ruang kelas sat­u­an Pen­didikan, luar gedung atau kantor,lembaga negara tam­ba­han lem­baran negara, beri­ta negara dan tam­ba­han beri­ta negara, pas­por, ijazah, dan doku­men res­mi yang di ter­bitkan pemer­in­tah, uang logam dan uang ker­tas atau mat­erai.

  Diduga Tidak Miliki Izin, Pengusaha Pabrik Tahu di Desa Payabesar Lepas Pengawasan DLH

Maka dari itu, Ket­ua KPU Ser­dang beda­gai sudah melalaikan hal di atas, terkait foto pres­i­den yang sebelum­nya harus di gan­ti den­gan foto pres­i­den kita sekarang bapak prabowo subianto dan wak­il bapak Gibran seba­gai wak­il pres­i­den Repub­lik Indone­sia harus di pajang dis­e­ti­ap kan­tor dan dinas man­a­pun.

Jadi dugaan Ket­ua KPU Ser­dang beda­gai tidak mengin­dahkan per­gant­ian pres­i­den Repub­lik Indone­sia, “jelas nya.

(Red/ws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *