Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Nasional

Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, Apresiasi Polres Pematangsiantar atas Penangkapan Tiga Pelaku dan 60 Butir Ekstasi di ANDA Karaoke, Desak Pemko Segera Cabut Izin Usaha

508
×

Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, Apresiasi Polres Pematangsiantar atas Penangkapan Tiga Pelaku dan 60 Butir Ekstasi di ANDA Karaoke, Desak Pemko Segera Cabut Izin Usaha

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar-..Snipernew.id

Ket­ua Dewan Pimp­inan Pusat Komu­ni­tas Masyarakat Peduli Indone­sia Baru (DPP KOMPI B), Hen­der­son Silalahi, mem­berikan apre­si­asi ting­gi kepa­da jajaran Pol­res Pematangsiantar, khusus­nya Sat­u­an Reserse Narko­ba, yang berhasil men­gungkap kasus peredaran narkoti­ka di ANDA Karaoke. Dalam peng­gere­bekan yang dilakukan pada Jumat dini hari, 10 Okto­ber 2025, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku beser­ta barang buk­ti sebanyak 60 butir pil ekstasi.

Menu­rut Hen­der­son Silalahi, keber­hasi­lan aparat kepolisian ini patut diapre­si­asi seba­gai ben­tuk nya­ta dari komit­men Pol­res Pematangsiantar dalam mem­ber­an­tas peredaran narko­ba di wilayah kota yang dike­nal seba­gai kota pen­didikan terse­but. “Kami dari DPP KOMPI B mem­berikan peng­har­gaan dan apre­si­asi yang set­ing­gi-tingginya kepa­da Kapol­res Pematangsiantar dan Kasat Narko­ba beser­ta jajaran yang telah bek­er­ja keras dalam men­gungkap kasus ini. Ini adalah buk­ti nya­ta bah­wa aparat tidak ting­gal diam ter­hadap anca­man narkoti­ka yang merusak gen­erasi muda,” ujarnya.

  Sekolah Rakyat Rintisan 2025–2026 Siap Tampung 15 Ribu Siswa

Namun, di balik keber­hasi­lan pen­gungka­pan terse­but, Hen­der­son juga meny­oroti keber­adaan ANDA Karaoke yang kem­bali men­u­ai sorotan pub­lik. Ia mene­gaskan bah­wa den­gan ter­buk­tinya adanya peredaran narkoti­ka di tem­pat hibu­ran terse­but, maka sudah seharus­nya Pemer­in­tah Kota Pematangsiantar mengam­bil langkah tegas beru­pa penu­tu­pan atau pen­cabu­tan izin opera­sion­al jika memang izin tem­pat itu telah diter­bitkan.

“Tem­pat hibu­ran yang sudah ter­buk­ti men­ja­di lokasi transak­si atau peredaran narkoti­ka tidak pan­tas lagi dib­iarkan berop­erasi. Pemer­in­tah Kota harus menun­jukkan keber­pi­hakan­nya pada masyarakat dan masa depan gen­erasi muda den­gan segera menut­up tem­pat terse­but atau men­cabut izin­nya,” tegas Hen­der­son.

  JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Hadiri Rapat Kerja dengan DPD RI Bahas Penegakan Hukum di Daerah dan Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Selain itu, Hen­der­son juga menyam­paikan bah­wa pihaknya bersama DPP KOMPI B akan terus melakukan peman­tauan ter­hadap tem­pat-tem­pat hibu­ran malam di wilayah Pematangsiantar yang diduga men­ja­di tem­pat penyalah­gu­naan narko­ba, minu­man keras, maupun prak­tik ile­gal lain­nya. Ia mene­gaskan bah­wa masyarakat harus dilin­dun­gi dari segala ben­tuk anca­man sosial yang muncul aki­bat lemah­nya pen­gawasan.

“Kami tidak akan berhen­ti melakukan pen­gawasan dan mem­beri masukan kepa­da aparat maupun pemer­in­tah daer­ah. Bila per­lu, kami akan melakukan aksi moral bersama masyarakat bila Pemko tidak segera bertin­dak tegas ter­hadap ANDA Karaoke,” tam­bah­nya.

Hen­der­son juga mengin­gatkan bah­wa sesuai den­gan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka, seti­ap pihak yang den­gan sen­ga­ja menye­di­akan tem­pat untuk penyalah­gu­naan atau peredaran narkoti­ka dap­at dike­nakan sanksi pidana. Dalam Pasal 131 undang-undang terse­but dise­butkan bah­wa pelaku dap­at dian­cam pidana pen­jara pal­ing lama 1 tahun dan/atau den­da pal­ing banyak Rp50 juta, semen­tara pihak yang ter­li­bat lang­sung dalam pengedaran dap­at dijer­at den­gan Pasal 112 dan 114 den­gan anca­man pen­jara seu­mur hidup atau min­i­mal 5 tahun ser­ta den­da hing­ga Rp10 mil­iar.

  Sejarah Baru Diplomasi: Modi Ucapkan Selamat ke Presiden Claudia Sheinbaum, Bahas Kemitraan Strategis India-Meksiko

Di akhir perny­ataan­nya, Hen­der­son men­ga­jak selu­ruh ele­men masyarakat, teruta­ma para orang tua, tokoh aga­ma, dan pemu­da, untuk bersama-sama memeran­gi bahaya narko­ba yang semakin men­gan­cam gen­erasi bangsa. “Perang ter­hadap narko­ba bukan hanya tugas polisi, tapi tang­gung jawab kita bersama,” tutup­nya.

BT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *