Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Kejaksaan Negeri Indramayu Tapkan Eks Kadisbudpar Indramayu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

211
×

Kejaksaan Negeri Indramayu Tapkan Eks Kadisbudpar Indramayu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Indra­mayu, SniperNew.id - Kejak­saan Negeri (Kejari) Indra­mayu mene­tap­kan eks Kepala Dinas Kebu­dayaan dan Pari­wisa­ta (Kadis­bud­par) Indra­mayu berin­isial Car seba­gai ter­sang­ka dalam kasus tin­dak pidana korup­si pem­ban­gu­nan objek wisa­ta air ter­jun buatan.

  Supir Mengundurkan Diri, Malah diduga  Jebak Perusahaan belasan juta rupiah .

Kasi Intel Kejari Indra­mayu Arie Prase­tyo men­gatakan bah­wa atas hasil penyidikan telah dite­mukan dua alat buk­ti yang cukup sehing­ga pada hari ini tim penyidik melakukan pene­ta­pan ter­sang­ka ter­hadap satu orang yakni kadis­bud­par Kabu­pat­en Indra­mayu berin­isial Car.

  PDAM Indramayu Sat Set Atasi Pengaduan Konsumen

“Ter­sang­ka Car meru­pakan man­tan Kadis­bud­par Indra­mayu selaku peng­gu­na anggaran dan peja­bat pem­bu­at komit­men berdasarkan hasil audit per­hi­tun­gan keru­gian negara dari inspek­torat den­gan poten­si keru­gian men­ca­pai kisaran kurang lebih Rp. 1.189.871.205.” Ungkap Arie Prase­tyo.

Arie Prase­tyo menam­bahkan hing­ga saat ini Tim Penyidik Kejari Indra­mayu tetap melakukan penye­lidikan dan pengem­ban­gan lebih lan­jut guna men­cari ter­sang­ka lain dalam kasus korup­si terse­but.

  “Rumah Dinas Jadi Benteng Tertutup: Ajudan Halangi Wartawan, Bupati Bungkam”

Dalam kasus ini, eks Kadis­bud­par Indra­mayu dike­nakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor den­gan anca­man pidana mak­si­mal 20 tahun pen­jara ser­ta den­da Rp1 mil­iar. Ter­sang­ka Car kini telah dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Indra­mayu, untuk men­jalani pros­es pena­hanan sela­ma 20 hari.

Kaper­wil (SniperNew.id) Jabar.
— T.S –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *