Muara Enim, SniperNews.id - Sesuai dengan undang-undang penggunaan Dana Desa (DD) harus diinformasikan secara terbuka kepada publik. Namun, masih dijumpai di Desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan itu. tidak menginformasikan keterbukaan soal penggunaanya.
Proyek drainase Rt 02 Dusun 02, Desa Sukadana, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim terdapat pembangunan jalan rabat beton (setapak) yang tidak jelas berapa anggarannya dan dari mana sumber anggarannya.
Proyek tersebut yang bersumber dari DD tahun 2024 ini yang terdapat di RT 02, Dusun 02, terpantau awak media di lokasi proyek rabat beton tidak ditemukan papan informasi proyek, Rabu (31/7/2024).
Informasi yang dihimpun Media dan Lembaga bahwa proyek jalan setapak tersebut, tidak ada tembusan jalan alias buntu, dan jalan tersebut tidak ada gunanya bagi masyarakat, hingga keras dugaan tidak sesuai spesifikasi.
Faktanya, proyek ini masih dalam pengerjaan tidak dilengkapi dengan papan informasi, layaknya disebut proyek siluman, yang tidak mencantumkan jenis pekerjaan, proyek tersebut tidak terlihat papan informasi.
Padahal papan informasi merupakan penjabaran keterbukaan informasi publik dari pekerjaan yang dilaksanakan Pemerintah Desa. Selain itu, peran masyarakat juga harus dilibatkan, turut pengawasan pelaksanaan pembangunan.
Saat dikonfirmasi kepala Desa Sukadana, Hasim mnggatakan, bahwa itu pahan panganan, sudah dua Minggu ini berjalan,” ungkapnya saat ditemui dikantor Camat Sungai Rotan.
Kepada pihak pemerintah kabupaten muara enim dan inspektorat untuk meninjau dan mengecek bangunan tersebut yang berada di Desa Sukada kecamatan Sungai Rotan. adanya bangunan yang diduga kuat pengelembuan dana desa bahkan lokasi bangunan tidak ada manfaatnya dan alias tidak tepat sasaran. (Lp: Firdaus)


















