PRINGSEWU SNIPERNEW.id – Mengutip pemberitaan sejumlah media online pada 18 Januari 2026, yang masing-masing berjudul “Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kios Pupuk Berkah Lestari Dikeluhkan Para Petani” serta “Oknum Kepala Sekolah SD Diduga Jadi Penyalur Pupuk Subsidi, Berpotensi Langgar Aturan ASN”, dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan publik, Minggu (18/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Aksi Masyarakat Madani Ekonomi Rakyat (HAMMER) menyampaikan sikap tegas dan mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan langkah konkret.
Ketua Umum DPP LSM HAMMER menegaskan bahwa dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta indikasi penyimpangan dalam mekanisme distribusi, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi merugikan petani kecil dan mencederai tujuan utama program subsidi pemerintah.
“Jika benar pupuk subsidi dijual melebihi HET dan tidak disalurkan sesuai ketentuan RDKK, maka ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan indikasi pelanggaran hukum yang harus diuji dan dibuktikan oleh aparat berwenang,” tegasnya.
BACA JUGA ARTIKEL TINDAKLAJUT»
HAMMER juga menyoroti pemberitaan terkait dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam penyaluran pupuk subsidi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar aturan disiplin ASN dan prinsip netralitas aparatur negara.
“ASN memiliki aturan yang jelas. Jika ada oknum yang terlibat dalam distribusi pupuk subsidi di luar kewenangannya, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Atas dasar itu, LSM HAMMER mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan faktual, audit distribusi, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
“Kami meminta penanganan yang cepat, transparan, dan profesional. Jangan sampai polemik ini terus berulang dan merugikan petani. Pupuk subsidi adalah hak petani, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum,” ujarnya.
Lebih lanjut, HAMMER menyatakan akan mengawal proses ini secara kritis dan konstruktif, termasuk dengan menghimpun informasi dari petani serta mendorong pelaporan resmi kepada instansi terkait di tingkat daerah maupun pusat apabila diperlukan.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang adil. Program negara yang baik harus dijaga bersama agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” pungkas Ketua Umum DPP LSM HAMMER. (Tim)
Editor/Penulis: (31252).














