Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Dugaan Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, LSM HAMMER Minta APH Turun Tangan

215
×

Dugaan Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, LSM HAMMER Minta APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU SNIPERNEW.id – Mengutip pem­ber­i­taan sejum­lah media online pada 18 Jan­u­ari 2026, yang mas­ing-mas­ing berjudul “Jual Pupuk Sub­si­di di Atas HET, Kios Pupuk Berkah Lestari Dikeluhkan Para Petani” ser­ta “Oknum Kepala Seko­lah SD Diduga Jadi Penyalur Pupuk Sub­si­di, Berpoten­si Lang­gar Atu­ran ASN”, dugaan peny­im­pan­gan dis­tribusi pupuk sub­si­di di Kabu­pat­en Pringsewu kem­bali men­ja­di sorotan pub­lik, Ming­gu (18/1/2026).

Menang­gapi hal terse­but, Ket­ua Umum Dewan Pimp­inan Pusat (DPP) Lem­ba­ga Swa­daya Masyarakat (LSM) Him­punan Aksi Masyarakat Madani Ekono­mi Raky­at (HAMMER) menyam­paikan sikap tegas dan mende­sak aparat pene­gak hukum agar segera melakukan langkah konkret.

  BUMDesma Sei Bamban Diduga Langgar Aturan, Penyertaan Modal Ketapang Rp1,9 Miliar Disorot Aparat Penegak Hukum

BACA JUGA ARTIKEL INI»>

Ket­ua Umum DPP LSM HAMMER mene­gaskan bah­wa dugaan pen­jualan pupuk sub­si­di di atas Har­ga Ecer­an Tert­ing­gi (HET), ser­ta indikasi peny­im­pan­gan dalam mekanisme dis­tribusi, meru­pakan per­soalan serius yang tidak boleh dib­iarkan berlarut-larut.

Menu­rut­nya, prak­tik semacam itu berpoten­si merugikan petani kecil dan menced­erai tujuan uta­ma pro­gram sub­si­di pemer­in­tah.

“Jika benar pupuk sub­si­di dijual melebi­hi HET dan tidak dis­alurkan sesuai keten­tu­an RDKK, maka ini tidak bisa lagi dipan­dang seba­gai kesala­han admin­is­tratif sema­ta, melainkan indikasi pelang­garan hukum yang harus diu­ji dan dibuk­tikan oleh aparat berwe­nang,” tegas­nya.

  Jalan Way Ngison Rusak, Pengawas PU Pringsewu Belum Beri Penjelasan Teknis

BACA JUGA ARTIKEL TINDAKLAJUT»

HAMMER juga meny­oroti pem­ber­i­taan terkait dugaan keter­li­batan oknum aparatur sip­il negara (ASN) dalam penyalu­ran pupuk sub­si­di.

Menu­rut­nya, apa­bi­la dugaan terse­but ter­buk­ti, maka hal itu berpoten­si melang­gar atu­ran disi­plin ASN dan prin­sip netral­i­tas aparatur negara.

“ASN memi­li­ki atu­ran yang jelas. Jika ada oknum yang ter­li­bat dalam dis­tribusi pupuk sub­si­di di luar kewe­nan­gan­nya, maka per­lu dilakukan klar­i­fikasi dan pemerik­saan sesuai reg­u­lasi yang berlaku,” tam­bah­nya.

Atas dasar itu, LSM HAMMER mende­sak Dinas Per­tan­ian Kabu­pat­en Pringsewu, Komisi Pen­gawas Pupuk dan Pestisi­da (KP3), ser­ta Aparat Pene­gak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapan­gan melakukan penge­cekan fak­tu­al, audit dis­tribusi, ser­ta klar­i­fikasi ter­hadap pihak-pihak yang dise­but dalam pem­ber­i­taan.

  Baru Seumur Jagung, Aspal Jalan Bedug–Grobog Kulon Rp542 Juta Sudah Retak, DPUPR Kabupaten Tegal Disorot

“Kami mem­inta penan­ganan yang cepat, transparan, dan pro­fe­sion­al. Jan­gan sam­pai polemik ini terus beru­lang dan merugikan petani. Pupuk sub­si­di adalah hak petani, bukan untuk diman­faatkan oleh oknum,” ujarnya.

Lebih lan­jut, HAMMER meny­atakan akan men­gaw­al pros­es ini secara kri­tis dan kon­struk­tif, ter­ma­suk den­gan menghim­pun infor­masi dari petani ser­ta men­dorong pela­po­ran res­mi kepa­da instan­si terkait di tingkat daer­ah maupun pusat apa­bi­la diper­lukan.

“Kami men­dukung penuh pene­gakan hukum yang adil. Pro­gram negara yang baik harus dija­ga bersama agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan man­faat­nya oleh petani,” pungkas Ket­ua Umum DPP LSM HAMMER. (Tim)

Editor/Penulis: (31252).