Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Peristiwa

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Nahkoda Kapal Bawa kayu ilegal 70 Ton di Meranti

165
×

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Nahkoda Kapal Bawa kayu ilegal 70 Ton di Meranti

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru,SniperNew.Id — Ditreskrim­sus Pol­da Riau tangkap satu unit kapal bermu­atan 70 ton kayu ola­han ile­gal di perairan Kepu­lauan Mer­an­ti. Nakho­da kapal berna­ma Syahlan dan Kepala Kamar Mesin (KKM), Farid Har­ja, dite­tap­kan seba­gai tersangka,rabu(5/6/2024),19.00 WIB.

Direk­tur Reserse Krim­i­nal Khusus Pol­da Riau Kombes Pol, Nas­ri­a­di ungkap­kan, kayu diangkut den­gan Kapal Motor (KM) Putri Diana den­gan kap­a­sitas  kapal 120 ton.

  Ini Diduga Curi Kotak Amal di Pekalongan, Warga "Senyum"

Berdasarkan infor­masi itu, Tim Unit 4 Sub­dit IV Ditreskrim­sus Pol­da Riau melakukan penye­lidikan. Terny­a­ta ada pen­gangku­tan kayu di perairan Kepu­lauan Mer­an­ti, tepat­nya di Sun­gai Penger­am, Desa Mengkikip, Keca­matan Tebing Ting­gi Kabu­pat­en Kepu­lauan Mer­an­ti.

Selan­jut­nya, polisi lang­sung menga­mankan nakho­da kapal, KKM dan anak buah kapal. Para pelaku dibawa ke Pol­da Riau untuk pemerik­saan lebih lan­jut.

Nas­ri­a­di men­je­laskan, pen­gungka­pan dilakukan di awali dari infor­masi ten­tang kegiatan pen­gangku­tan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi doku­men sah.

  Bencana Alam Terjang Jawa Barat, Sukabumi Terparah: Ratusan Rumah Rusak dan Ribuan Jiwa Terdampak

“Petu­gas melakukan upaya pak­sa penangka­pan ter­hadap Kapal Motor  Putri Diana atas dugaan men­gangkut, men­gua­sai atau memi­li­ki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keteran­gan Sah­nya Hasil Hutan,” jelas Nas­ri­a­di.

“Barang buk­ti kapal beser­ta muatan kayu 70 ton diti­tip­kan di Pos Polair Tan­jung Buton-Pol­res Siak,” ungkap Nas­ri­a­di.

Dari hasil penye­lidikan, Penyidik Unit 4 Sub­dit IV Ditreskrim­sus Pol­da Riau mene­tap­kan dua orang ter­sang­ka. “Ter­sang­ka Sy selaku kapten atau nakho­da kapal dan FH selaku KKM,“kata Nas­ri­a­di

Ked­ua ter­sang­ka dijer­at den­gan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 ten­tang Pence­ga­han dan Pem­ber­an­tasan Perusakan Hutan seba­gaimana telah diubah den­gan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 ten­tang Pene­ta­pan Per­at­u­ran Pemer­in­tah Peng­gan­ti UU Nomor 2 Tahun 2022 ten­tang Cip­ta Ker­ja men­ja­di Undang-Undang.

  Curah Hujan Wilayah Hulu Tanjung Agung Tinggi Akibatnya Banjir

“Anca­man pidananya pen­jara pal­ing singkat 1 tahun dan pal­ing lama 5 tahun. Den­da pal­ing sedik­it Rp500 juta dan pal­ing banyak Rp2,5 miliar,“tutup Nas­ri­a­di.

Polisi masih melakukan pen­dala­man kasus den­gan mem­inta keterangam sak­si dan ter­sang­ka. Ter­ma­suk keteran­gan Ahli dari BPHP Wilayah Pekanbaru.(Gurgur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *