Kuala Lumpur, SniperNew.id – Gelombang desakan publik Malaysia kembali menguat terkait penanganan kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi bernama Zara Qairina, Rabu (20/08/2025).
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah banyak pihak, termasuk aktivis media sosial, membandingkan perlakuan aparat terhadap kasus tersebut dengan kasus tragis almarhum Nazmie Aizzat yang meninggal dunia akibat dibuli di Kolej Vokasional Lahad Datu pada Maret 2024 lalu.
Salah satu unggahan yang viral di media sosial Threads menuliskan, masyarakat Malaysia ingin melihat para pelaku bullying terhadap Zara Qairina digiring aparat seperti halnya para pelaku dalam kasus Nazmie Aizzat. Penulis unggahan itu, Khairolazfarmansor, menegaskan agar alasan “di bawah umur” tidak dijadikan dalih untuk melindungi para pelaku.
“Jika tidak seperti ini dengan alasan mereka bawah umur, JANGAN lupa kes buli adik Nazmie Aizzat yang didakwa ada yang berumur 16 dan 17 tahun. Juga di bawah umur,” tulisnya.
Unggahan tersebut juga menampilkan foto sejumlah remaja berpakaian seragam lokap (tahanan) berwarna oranye yang digiring oleh polisi, diduga para tersangka dalam kasus perundungan sebelumnya. Foto ini menjadi simbol tuntutan agar kasus terbaru tidak diperlakukan berbeda.
Perdebatan Publik: Dua Standar Perlakuan?, Reaksi warganet pun bermunculan. Beberapa mempertanyakan apakah kasus ini akan benar-benar dibuka secara transparan atau justru dilindungi karena status sosial para pelaku.
Seorang pengguna bernama feraberry menulis, “Bukan VVIP tau!” seakan menyinggung dugaan adanya perbedaan perlakuan hukum bagi anak-anak dari keluarga berpengaruh.
Komentar lain dari shafiqamustaffa menekankan pentingnya menyebarkan kasus ini agar tetap menjadi sorotan publik: “Kasih viral guysss.”
Namun sebagian warganet juga menyoroti adanya keterbatasan hukum yang berlaku. Seorang pengguna dengan nama beautifoolchix menjelaskan bahwa sulit untuk melihat wajah para pelaku karena undang-undang di Malaysia melindungi identitas anak di bawah umur.
“X akan dpt… sbb ni underage. Kes pelajar ni ada dua jenis: satu pelajar sekolah bawah 18 tahun dan satu lagi pelajar kolej/universiti atas 18 tahun. Jadi harapan nak tgk muka tu susah, sebab negara kita ada akta kanak-kanak yg x sama dengan negara lain. So kena hadam part tu. Kalau kes ni berlarutan sampai bertahun, insyaallah cukup umur, barulah boleh lihat,” tulisnya.
Diskusi publik semakin ramai ketika ada warganet yang menyoroti perbedaan dasar hukum antara kasus Nazmie Aizzat dengan kasus Zara Qairina.
Pengguna bernama sheenarayy_ menuliskan bahwa jenis dakwaan memang tidak sama. Kasus Nazmie Aizzat masuk ke dalam Seksyen 302 Kanun Keseksaan yang terkait dengan pembunuhan, sementara kasus Zara Qairina berada di bawah Seksyen 507C(1) Kanun Keseksaan, yakni terkait komunikasi mengancam atau menghina dalam kasus bullying.
“Perbezaannya bergantung kepada jenis jenayah yang didakwa dan bukti yang ada. Dua-dua tak sama. Bukti tak cukup,” ujarnya.
Pernyataan ini memicu diskusi lebih jauh tentang keadilan hukum, karena sebagian masyarakat menilai bahwa meskipun bentuk kekerasannya berbeda, dampak psikologis maupun fisik terhadap korban bullying tetap harus dipandang serius.
Isu penggunaan Akta Kanak-Kanak juga menjadi sorotan. Seorang warganet bernama soozy_och bertanya, “Masa kes ni akta kanak-kanak tak wujud ke? Ke sebab depa anak marhaen anak orang biasa. Akta kanak-kanak ni terpakai dengan syarat ke? Atau anak VVIP saja boleh guna akta kanak-kanak?”
Pertanyaan itu menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku bullying tergantung latar belakang keluarga mereka. Publik khawatir undang-undang hanya ditegakkan secara tegas bila pelaku berasal dari kalangan biasa, sedangkan bila pelaku anak dari kalangan elite, perlakuan bisa lebih lunak.
Komentar publik lainnya menuntut transparansi proses hukum. Seorang pengguna bernama ermyzalnazirulmusa mempertanyakan perkembangan hukum terhadap para pelaku bullying yang menyebabkan meninggalnya Nazmie Aizzat.
“Apa kesudahan pembuli-pembuli arwah Adik Nazmie tu? Sedang dihukum atau belum muktamad? Atau sepi?” tulisnya, sambil menyinggung peran lembaga HAM Malaysia, SUHAKAM, apakah turut melindungi identitas para pelaku.
Ada pula komentar dari ab.wahidbinnasir yang menilai keterbukaan publik penting agar kasus serupa tidak terus berulang. “Apa yang takut sangat untuk pendedahan, kalau macam ini isu buli tak akan sudahnya,” katanya.
Beberapa pengguna bahkan menyindir dengan nada satir. chafix_akmal menulis, “Depa bukan cucu TYT (Tuan Yang Terutama), memang jangan mimpi nak boleh pakai baju lokap ni…” Komentar itu mengisyaratkan bahwa hanya mereka dari kalangan biasa yang akan merasakan kerasnya proses hukum.
Komentar lain seperti dari atanpapa menyebut, “Cerita antara dua darjat…” yang memperkuat sentimen publik soal adanya standar ganda hukum di Malaysia.
Sementara akun katak_katak_mimpi menutup diskusi dengan kalimat keras: “Ini namanya undang-undang kayangan lain…” yang menggambarkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum yang berlaku bagi semua golongan.
Kasus perundungan, baik yang berujung pada hilangnya nyawa seperti pada almarhum Nazmie Aizzat maupun yang masih dalam bentuk ancaman dan penghinaan seperti dialami Zara Qairina, kini menjadi sorotan luas. Publik berharap aparat penegak hukum Malaysia tidak pandang bulu dalam menangani perkara ini.
Para aktivis juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi fakta atau menghindarkan pelaku dari proses hukum yang adil. Penegakan hukum yang transparan diyakini dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus-kasus bullying di lingkungan pendidikan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Jika kasus ini ditangani secara setara tanpa memandang status sosial, maka kepercayaan publik terhadap hukum dapat pulih. Sebaliknya, jika ada kesan perlindungan terhadap pelaku karena latar belakang tertentu, hal ini akan semakin memperkuat anggapan bahwa hukum di Malaysia tidak berlaku sama bagi semua orang.
Editor: (Ahmad)













