Medan –Snipernew id
.
Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di kawasan Pasar 4 Marelan, Kota Medan, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah ramai diberitakan oleh berbagai media, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah Polres Pelabuhan Belawan.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut masih berlangsung dan bahkan terkesan berjalan secara terbuka. Informasi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Sorotan Publik dan Respons Aparat
Pemberitaan yang masif di berbagai platform media belum diikuti dengan penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Upaya konfirmasi kepada jajaran Polres Pelabuhan Belawan juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Kondisi ini memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan kurangnya pengawasan hingga harapan agar aparat segera memberikan klarifikasi terbuka.
Sistem Pengamanan Diduga Ketat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut menerapkan pengamanan ketat, termasuk pembatasan penggunaan alat dokumentasi oleh pengunjung.
Hal ini semakin menambah perhatian publik, mengingat transparansi menjadi salah satu kunci dalam penegakan hukum.
Tantangan Terbuka dari Warga
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga akan kembali berlangsung pada Sabtu, 4 April 2026.
“Kami berharap aparat dapat menindaklanjuti informasi ini agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Desakan Evaluasi dan Penindakan
Sejumlah elemen masyarakat kini meminta perhatian dari jajaran Polda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, pengawasan internal juga diharapkan dapat dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Tim)













