Tungkasa, SniperNew.id - Desa Andeng, wilayah Adat Binua Tungkasa, menyatakan sikap tegas menolak imbauan yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Dayak Sengah Temila (DAD-ST) dan Badan Koordinasi Timanggong Binua Sengah Temila (BKTB-ST) pada 27 Juni 2025. Penolakan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Desa Khusus yang digelar pada 28 Juli 2025 dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Musyawarah ini melibatkan tokoh-tokoh penting, termasuk Tokoh Adat Binua Tungkasa, Kepala Dusun, Tokoh Gereja Katolik, serta perwakilan agama Islam dan Kristen. Seluruh pihak menyepakati bahwa imbauan dari DAD-ST dan BKTB-ST tersebut tidak dapat diberlakukan di wilayah mereka.
Adapun isi imbauan yang ditolak berisi larangan terhadap semua bentuk ritual adat dan persembahan adat (palantar) dalam bentuk apa pun, bahkan dalam bentuk sumbangan uang, sebagai bentuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama.
Imbauan tersebut ditandatangani oleh perwakilan tokoh agama Kristen, Katolik, dan Islam serta Ketua DAD-ST dan BKTB-ST.
Namun, berdasarkan hasil musyawarah Desa Andeng, imbauan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip hidup masyarakat adat Binua Tungkasa. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh para pemimpin adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama lokal, mereka menegaskan bahwa kehidupan adat dan tradisi tidak boleh dilarang secara sepihak.
Dalam berita acara musyawarah, turut dicantumkan nama-nama tokoh yang hadir dan menandatangani dokumen, termasuk:
Tokoh Gereja Katolik: Elrik Dahlan, Inky Marieta, Petrus Kulote, dsb.
Tokoh Adat Binua Tungkasa: H. Ali, B. Jaweng, P. Asim, I. Mervin, dsb.
Kepala Dusun: Jonata, Supianto, A. Asriono, P. Rosman, dan lainnya.
Tokoh Islam dan Kristen lainnya: Ahmad Salam, S. Juhari, dan Usman.
Berita acara musyawarah ini diberi stempel resmi BPD Andeng dan Pihak Timanggong Binua Tungkasa, serta ditandatangani oleh Ketua BPD Andeng, Yupiensius Lema, S.Pd.K, dan A. Limas selaku Timanggong Binua.
Musyawarah ini menegaskan bahwa segala bentuk kebijakan atau imbauan terkait adat istiadat harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan masyarakat adat setempat. Penolakan Desa Andeng ini menjadi bentuk afirmasi atas hak adat dan keberagaman tradisi di wilayah Landak.
Sumber: (Yupensius T.)
Editor: (Ahmad).













