PRINGSEWU, SNIPERNEW.id – Sebuah pesan WhatsApp yang diteruskan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kabupaten Pringsewu memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis yang tergabung dalam DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI). Pesan tersebut berbunyi, “Iya, bahkan gx PP abang bilang, pengaduan kalian udah disikapi Tipikor yg kesekolah dan sudah selesai, gt.”
Pesan singkat itu diteruskan kepada jurnalis tanpa penjelasan tambahan mengenai maksud maupun sumber awal percakapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kacabdin untuk meminta klarifikasi terkait substansi pesan serta identitas pengirim awal belum mendapatkan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Sejumlah jurnalis menilai, pesan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi tertentu, terutama karena menyebut adanya penanganan oleh aparat tindak pidana korupsi (Tipikor) di sekolah dan disebut telah “selesai”. Namun, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak sekolah terkait konteks dan hasil penanganan yang dimaksud dalam pesan tersebut.
Sebagian pihak menduga pesan itu dapat dimaknai sebagai bentuk respons atas pemberitaan sebelumnya mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Pringsewu tahun anggaran 2024–2025. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Sebelumnya, redaksi SNIPERNEW.id memberitakan bahwa pengelolaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah tersebut menuai sorotan publik. Berdasarkan data pagu anggaran yang dihimpun redaksi, realisasi dana pemeliharaan tahun 2024 terbagi dalam dua tahap, yakni Rp119.090.350 pada Tahap I dan Rp224.921.420 pada Tahap II. Sementara pada tahun 2025, Tahap I tercatat Rp175.368.200 dan Tahap II sebesar Rp160.889.000.
Total akumulasi anggaran dalam dua tahun itu mencapai ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana BOS. Besarnya nominal tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai rincian kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan serta mekanisme pengawasan yang menjadi kewenangan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dalam surat konfirmasi resmi yang dikirimkan redaksi kepada pihak terkait, diajukan sejumlah pertanyaan substantif, antara lain dasar hukum penggunaan anggaran, rincian teknis kegiatan, mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta akses terhadap dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban. Namun, respons yang diterima dinilai belum menjawab seluruh pokok pertanyaan secara rinci.
Jawaban yang diberikan disebut lebih mengarahkan konfirmasi kepada pihak sekolah tanpa penjelasan detail mengenai fungsi pengawasan cabang dinas. Situasi ini memunculkan persepsi adanya kelemahan koordinasi dan kurangnya keterbukaan informasi antar-instansi.
Sorotan juga menguat karena pada periode 2024–2025, jabatan kepala sekolah diketahui dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang merangkap sebagai kepala humas. Rangkap jabatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian internal dan tata kelola administrasi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aksi Masyarakat Madani Ekonomi Rakyat (HAMMER), Toyip, menyampaikan bahwa transparansi pengelolaan Dana BOS merupakan kewajiban hukum sekaligus moral. Ia menilai klarifikasi seharusnya disampaikan secara terbuka, rinci, dan berbasis data.
Toyip menyatakan pihaknya berencana melayangkan surat klarifikasi resmi disertai somasi guna meminta penjelasan tertulis dan komprehensif mengenai realisasi Dana BOS tahun 2024–2025. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan rinci yang dipublikasikan secara terbuka mengenai detail kegiatan pemeliharaan yang didanai dari BOS selama dua tahun anggaran tersebut. Dokumen perencanaan maupun laporan audit yang dapat diakses publik juga belum tersedia secara terbuka.
Sebagai bagian dari fungsi pers yang independen dan berimbang, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pringsewu maupun pihak SMA Negeri 1 Pringsewu. Klarifikasi berbasis data dan dokumen resmi diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik serta menjaga integritas tata kelola dana pendidikan di daerah tersebut.
(Penulis: Tim-KWRI.)



















