Lampung, SniperNew.id – Sebuah unggahan dari akun Instagram @melekpajak yang diunggah sekitar 18 jam lalu tengah ramai diperbincangkan netizen. Unggahan tersebut mengangkat isu seputar prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor yang selama ini dianggap cukup ketat, namun ternyata bisa lebih mudah jika dilakukan melalui biro jasa, Sabtu (02/08/25).
Dalam unggahannya, @melekpajak menyatakan bahwa bayar pajak kendaraan wajib melampirkan KTP asli. Tak hanya itu, apabila diwakilkan, maka juga harus melampirkan surat kuasa bermeterai. Prosedur ini merupakan bagian dari persyaratan yang diberlakukan oleh Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sebagai lembaga resmi pelayanan pajak kendaraan.
Namun, ia mempertanyakan fenomena yang terjadi di lapangan, di mana biro jasa ternyata bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK, tanpa perlu melampirkan KTP asli maupun surat kuasa. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat.
“Pertanyaannya kenapa biro jasa gak butuh itu? Cukup STNK udah bisa bayar pajak kendaraan,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Akun ini pun mengajak para pengikutnya untuk berdiskusi mengenai hal tersebut. “Gimana pendapat kalian? Kasih tau di kolom komentar dong yang punya pengalaman,” imbuhnya.
Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan tagar seperti #pajak #kendaraan #motor #mobil #samsat #birojasa, yang menunjukkan bahwa topik ini menyentuh ranah publik dan berlaku umum bagi para pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil.
Fenomena ini menimbulkan banyak spekulasi dan opini. Di satu sisi, prosedur resmi dari Samsat menuntut kehadiran dokumen asli dan surat kuasa bermeterai untuk menghindari penyalahgunaan identitas atau dokumen.
Di sisi lain, biro jasa yang memiliki jaringan dan pengalaman dalam pengurusan administrasi kendaraan tampaknya memiliki celah atau akses yang memungkinkan mereka menyederhanakan proses tersebut.
Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan sistem serta munculnya pertanyaan mengenai kesetaraan pelayanan. Mengapa masyarakat umum harus melewati proses panjang dan ketat, sedangkan biro jasa bisa lebih mudah?
Isu ini pun ramai dibahas warganet yang penasaran apakah biro jasa memiliki “akses khusus” atau justru ada kelemahan dalam sistem yang seharusnya transparan dan adil bagi semua.
Sebagai pengguna layanan publik, masyarakat berharap ada kejelasan dan penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau ketidakpercayaan terhadap sistem pelayanan publik.
Sumber: Akun Instagram @melekpajak_
Editor (Ahmad)












