PRINGSEWU, SNIPERNEW.id ––
Unggahan akun media sosial Facebook “Pringsewu Story” menjadi perhatian publik setelah menampilkan aktivitas sejumlah warga di kawasan Dermaga II Bendungan Way Sekampung, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Senin [22/12/2025].
Dalam unggahan yang dipublikasikan sekitar empat jam sebelum tangkapan layar beredar, akun tersebut menuliskan keterangan lokasi: “Dermaga II Bendungan Way Sekampung Pringsewu, Lampung.”
Foto yang diunggah memperlihatkan masyarakat melakukan berbagai aktivitas di sekitar dermaga, seperti bersepeda, berjalan kaki, hingga duduk di atas bangunan beton yang berada di area bendungan. Padahal, pada bangunan tersebut terpampang jelas papan peringatan larangan bertuliskan:
“DILARANG BERMAIN, MEMANCING, BERENANG
DI AREA WADUK WAY SEKAMPUNG
BAHAYA!!”
Selain foto, unggahan tersebut juga disertai teks: “Kalau ga kuat lari, kamu juga bisa sepedaan ke dermaga Bendungan Way Sekampung.”
Unggahan ini menuai beragam tanggapan dari warganet. Sebagian mengapresiasi keindahan lokasi, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan alasan larangan di kawasan bendungan tersebut.
Akun Markin Bae berkomentar:
“Min coba minta penjelasan nya kenapa ada larangan, apa ada buhaya apa air nya dalam, kenapa di larang padahal kan pemandangan nya enak untuk maen apa lagi mancing.”
Komentar lain dari Dera Dera menyebutkan: “EMG knp kalau cm mancing ada buayanya ya.”
Sementara Eko Prastyo menulis:
“Larangan untuk dilanggar.”
Sedangkan Tri Wahyuni juga menanggapi dengan nada serupa:
“Gunanya larangan untuk dilanggar.”
Di sisi lain, akun Surtin April Handayani menuliskan komentar singkat: “Indah.”
Sementara Verra Yanni menyebut:
“Indah tempat nya.”
Komentar bernuansa pengalaman pribadi juga disampaikan L J Muljanto, yang menulis: “53th sy tinggal di Pringombo Pringsewu belum sempat lihat bendungan Way Sekampung…. Th2020 sy pulkam ke Bantul.”
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi SNIPERNEW.id belum melakukan konfirmasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Sekampung terkait dasar larangan, potensi bahaya, maupun aturan pemanfaatan area bendungan bagi masyarakat umum.
Redaksi menilai, keberadaan papan larangan perlu diimbangi dengan edukasi dan sosialisasi yang lebih masif, agar masyarakat memahami risiko keselamatan serta fungsi vital bendungan sebagai infrastruktur pengendali sumber daya air.
Penulis: (Iskandar)






