Kemboja, SniperNew.id — Seorang warga negara Indonesia melaporkan pengalaman tidak menyenangkan saat berkendara di Kamboja. Ia mengaku menjadi korban razia jalanan oleh pihak kepolisian setempat dan diminta membayar denda dalam jumlah besar.
Informasi ini dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) bernama @Ridwanhr, yang diketahui merupakan turis asal Indonesia yang tengah berada di Kamboja. Peristiwa ini dilaporkan melalui media sosial X Ridwanhr pada Minggu, 22 Juni 2025.
Razia disebut terjadi di sejumlah titik di wilayah Kamboja, yang disebutkan memang sedang gencar melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, khususnya turis asing.
Menurut Ridwan, alasan utama penilangan adalah karena SIM Internasional yang dimilikinya tidak mencantumkan nama “Cambodia” secara spesifik. Padahal, menurutnya, secara regulasi internasional, hal tersebut bukanlah sebuah pelanggaran.
Dalam unggahannya, Ridwan menjelaskan bahwa saat terkena razia, ia diminta membayar denda sebesar 100 hingga 300 USD. Namun setelah dilakukan negosiasi, denda yang diminta akhirnya turun menjadi 50 USD. Ia juga menyoroti praktik permintaan uang yang dinilai tidak transparan dan mengesankan adanya tindak korupsi oleh oknum aparat.
Unggahan ini memicu diskusi di media sosial terkait perlakuan terhadap turis asing di sejumlah negara Asia Tenggara serta pentingnya pemahaman hukum dan regulasi lokal bagi para pelancong. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian Kamboja maupun perwakilan diplomatik Indonesia di sana.
Editor; (Red)













