Muara Enim, SniperNews.id - Liper RI Lipernas didampingi Kuasa Hukum Thabrani, SH., melaporkan Kepala Desa Sukadana (Kades), Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan oknum kades tersebut, Senin (24/06/2024).
Hudron, selaku pelapor kepada awak media menuturkan, kejadian yang dialaminya kira-kira setahun yang lalu. dengan kronologisnya pada waktu itu (Hasim) datang ke toko bangunan Serasi bertempat di Desa Sukajadi, Kecamatan Sungai Rotan.
“Ia datang ke toko bangunan Serasi membeli bahan bangunan, mulai dari batu Koral, Pasir, Besi dan Semen serta dan lain-lain di toko untuk pembangunan pembangunan jalan setapak di Desa Sukadana, singkat cerita untuk pembayaran material yang di ambil dan gunakan oleh kades tersebut tersendat pembayarannya,” ungkap Hudron, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Hundor menceritakan bahwa, Barang material yang digunakan untuk pembangunan jalan setapak baru seluruhnya 63 juta, yang di bayar baru separuhnya. Dan sisanya, (Hasim) memberikan sebuah surat tanah. sebagai jaminan, apabila biaya itu belum bisa ia lunasi.” Terang Hundor yang menyerukan bahasa Kades.
Masih diterangkan Hundor, bahwa Hal ini, ternyata lain, yang diharapkan. “Pasalnya, surat tanah yang diberikan (Kades) itu rupanya sudah terjual lokasi tanah tersebut, saat di cek ke lokasi dan bertanya ke warga setempat ternyata lokasi itu sudah terjual.”
“Saya pun, merasa tercengang dan merasa tertipu oleh Kades, Kemudian saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Rotan atas kejadian yang saya alami,” urai Hudron.
Hundor juga menambahkan, pada saat itu Liper RI dan Lipernas ikut mendampingi saya melaporkan yang di dampingi Kuasa Hukumnya, Thabrani, SH., agar dapat diproses secara hukum.
Kepada Liper RI dan Lipernas, Kapolsek Sungai Rotan Menyampaikan bahwa, Kasus ini masih kita dalami dan menunggu hasil gelar perkara di Polres Muara Enim.” kata Hundor yang menirukan bahasa Kapolsek ke lembaga Liper RI dan Lipernas waktu itu.
Terpisah, Liper RI dan Lipernas meminta kepada Aparat Penegahan Hukum (APH) agar secepatnya kasus ini di tanggapi. Apabila tidak ada respon maka Liper RI dan Lipernas di dampingi Kuasa Hukumnya, Thabrani, SH., akan membawa kasus ini ke Diskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel),” pungkas Ketua Liper RI dan Lipernas, mengahiri. (Firdaus)













