Bantuan BOSBerita DaerahDaerah

Kepsek SDN 1 Tegineneng Diduga Abaikan Transparansi Dana BOS, APH Diminta Segera Bertindak!

166
×

Kepsek SDN 1 Tegineneng Diduga Abaikan Transparansi Dana BOS, APH Diminta Segera Bertindak!

Sebarkan artikel ini
Kondisi pintu ruang toilet sekolah yang tampak rusak dan berlubang, dengan lantai keramik terlihat kotor dan kurang terawat.

TEGINENENG, SNIPERNEW.id – Dugaan kelalaian dan pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang buruk kembali mencuat di SD Negeri 1 Tegineneng. Publik dan lembaga pengawas pendidikan kini menyoroti tindakan Kepala Sekolah (Kepsek) yang dianggap menutup-nutupi informasi penting, hingga menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di sekolah tersebut, Senin (23/02/2026).

Kasus ini bermula dari ketidakjelasan penggunaan Dana BOS tahun 2025 di SDN 1 Tegineneng. Saat awak media melakukan konfirmasi, guru berinisial A mengakui bahwa papan informasi penggunaan Dana BOS yang menjadi hak publik hingga kini belum tersedia. “Setahu saya memang belum ada, Pak. Papan informasi Dana BOS-nya mungkin belum dibuat oleh kepala sekolah,” ungkapnya. Pernyataan ini menegaskan dugaan bahwa sekolah belum menjalankan kewajibannya dalam menyediakan akses publik terhadap penggunaan dana yang bersumber dari APBN.

Fikoh, yang menjabat sebagai bendahara sekolah, malah menambah tanda tanya. Saat dikonfirmasi di kediamannya, Fikoh menyatakan: “Kalau soal anggaran Dana BOS, saya tidak tahu, Pak. Saya hanya memegang uangnya saja. Soal digunakan untuk apa dan berapa besar anggarannya, saya tidak tahu sama sekali.” Ia juga menyebut bahwa pengelolaan Dana BOS dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh kepala sekolah, sehingga dirinya tidak mengetahui detail penggunaan dana, termasuk alokasi perbaikan gedung atau pengadaan sarana pendidikan.

  Aksi Warga di Jalan Tunjungan Saat Hujan Deras Viral di Media Sosial

Ketidakjelasan ini berlangsung sejak Dana BOS tahun 2025 dicairkan, dan publik baru mulai mempertanyakan sejak awal 2026. Berbagai upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 1 Tegineneng hingga saat ini masih nihil. Beberapa kali awak media menyambangi sekolah, namun kepala sekolah tetap enggan ditemui, meninggalkan kesan penolakan yang terang-terangan terhadap akuntabilitas publik.

Dana BOS merupakan dana publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sekolah sebagai badan publik berkewajiban menyediakan informasi mengenai penggunaan dana ini, termasuk untuk wali murid dan masyarakat umum. Kelalaian kepala sekolah dalam menyediakan informasi tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merugikan hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana pendidikan negara.

Lebih jauh, publik menyoroti lemahnya pengawasan internal sekolah. Bendahara yang seharusnya memahami alur keuangan justru mengaku “tidak tahu menahu,” sementara kepala sekolah menghindari tanggung jawab. Kondisi ini menimbulkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan dana pendidikan negara.

Papan nama UPT SD Negeri 1 Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Sekolah SDN 1 Tegineneng. Kendati beberapa kali disambangi oleh awak media, kepala sekolah tetap menolak memberikan klarifikasi. Sementara itu, masyarakat, wali murid, dan lembaga pengawas pendidikan menuntut agar Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Pengawas Keuangan dan Akuntabilitas Negara (LPKAN RI), serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

  Dana BOS 2025 SDN 1 Tegineneng Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Sejumlah pihak menilai, kelalaian ini bukan sekadar soal administratif. “Ini menyangkut hak publik atas transparansi penggunaan dana negara. Kepala sekolah seharusnya menjadi teladan, bukan menutup-nutupi informasi. APH harus segera memanggil dan memproses oknum ini agar tidak menjadi preseden buruk,” kata seorang aktivis pendidikan yang enggan disebut namanya.

Keterlambatan dan ketidakjelasan penggunaan Dana BOS berpotensi mengganggu kualitas pendidikan di SDN 1 Tegineneng. Alokasi dana untuk perbaikan fasilitas, sarana belajar, hingga kebutuhan operasional sekolah menjadi tidak jelas. Akibatnya, siswa dan guru menjadi pihak yang dirugikan secara langsung. Lebih jauh, praktik pengelolaan dana yang tertutup dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Para ahli pendidikan dan pemerhati akuntabilitas publik menekankan pentingnya tindakan tegas. Kepala sekolah perlu dipanggil secara resmi oleh Aparat Penegak Hukum untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan Dana BOS. Audit menyeluruh juga harus dilakukan oleh pihak berwenang, untuk memastikan dana yang bersumber dari APBN digunakan sesuai regulasi dan kepentingan pendidikan.

  Bupati Pesawaran: Guru Honorer 10 Tahun Bukan Sekadar Pahlawan, Tapi Inspirasi Hidup!
Kondisi dinding dan bagian atap bangunan sekolah yang tampak kusam dan mengalami kerusakan, dengan cat mengelupas serta ventilasi yang terlihat kurang terawat.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mendesak agar LPKAN RI melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang. Hal ini penting sebagai upaya menegakkan akuntabilitas publik dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Kasus SDN 1 Tegineneng ini menjadi contoh nyata lemahnya tata kelola keuangan di lembaga pendidikan jika kepala sekolah tidak menjalankan tanggung jawabnya. Ketiadaan papan informasi Dana BOS, ketidaktahuan bendahara, dan penghindaran kepala sekolah dari konfirmasi media menegaskan perlunya tindakan cepat dari Aparat Penegak Hukum. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pengelolaan dana publik, dan setiap oknum yang melanggarnya harus diproses sesuai aturan.

Publik kini menunggu langkah tegas dari APH, Dinas Pendidikan, dan LPKAN RI. Kepala sekolah yang menutup-nutupi informasi publik tidak bisa dibiarkan berlindung di balik jabatan dan kekuasaan. Pendidikan dan dana publik bukan milik pribadi; keduanya adalah hak masyarakat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih “memaksa” lagi, menambahkan kutipan langsung bernada tajam, seolah menantang kepala sekolah untuk buka suara, tanpa melanggar kode etik jurnalistik.

Penulis: (iskandar: 31252).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *