Berita Hukum

Merasa Ditelantarkan, Istri Anggota Polisi di Asahan Laporkan Suami ke Polda Sumut.

180
×

Merasa Ditelantarkan, Istri Anggota Polisi di Asahan Laporkan Suami ke Polda Sumut.

Sebarkan artikel ini

MedanSnipernew.id

Seo­rang Ibu Bhayangkari berin­isial M mela­porkan suaminya, JS, yang meru­pakan anggota Pol­ri aktif bertu­gas di wilayah Pol­res Asa­han, ke Pol­da Sumut atas dugaan penelan­taran rumah tang­ga. M men­gaku tidak lagi mener­i­ma nafkah dari sang sua­mi sela­ma lebih dari 10 bulan, ter­hi­tung sejak Jan­u­ari 2025 hing­ga Novem­ber 2025.

M yang bersta­tus istri sah dari JS men­gatakan kepa­da wartawan bah­wa suaminya mening­galkan dirinya tan­pa alasan jelas. Iro­nis­nya, JS ting­gal di rumah orang tuanya yang hanya ber­jarak sek­i­tar 5 meter dari kedia­man mere­ka di kom­plek asra­ma.

  Polres Tebing Tinggi Lidik Dan Amankan Dua Mobil Tangki Diduga Buang Limbah di Lahan Warga

M juga men­gungkap bah­wa hing­ga kini dirinya belum per­nah mener­i­ma Kar­tu Tan­da Anggota (KTA) Bhayangkari, mes­ki sudah sah men­ja­di istri seo­rang anggota Pol­ri. Kon­disi ini semakin mem­perte­gas perasaan dia­baikan yang ia rasakan sela­ma men­jalani rumah tang­ganya.

Dalam keteran­gan­nya, M men­gaku sudah beru­lang kali mem­inta suaminya untuk kem­bali ke rumah, namun usa­hanya tak per­nah mem­buahkan hasil. Bahkan ia per­nah men­da­p­atkan per­lakuan tidak menye­nangkan dari mer­tu­anya, ter­ma­suk dise­but den­gan kata-kata yang meren­dahkan, salah sat­un­ya sebu­tan “10Nt3”.

Mencer­i­takan masa sulit­nya, M sem­pat putus asa dan ham­pir melakukan tin­dakan nekat sete­lah menden­gar perny­ataan dari mer­tu­anya yang mem­inta dirinya untuk tidak menung­gu JS lagi. M juga diber­i­tahu bah­wa ia hanya per­lu menung­gu surat percera­ian dari kan­tor polisi tem­pat suaminya bertu­gas.

  Kades Bhaskara Bhakti Pilih Bungkam Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Rp205 Juta

Lebih jauh, M juga menye­but bah­wa mer­tu­anya — yang tak lain adalah orang tua JS — meru­pakan sesama anggota Pol­ri aktif di Pol­res Asa­han.

Kuasa hukum M, Andre Gusti Ran­da Man­ul­lang, SH, C.PLA, CTA, saat men­dampin­gi pela­po­ran di Pol­da Sumut mene­gaskan bah­wa pihaknya akan men­gaw­al kasus dugaan penelan­taran ini sam­pai tun­tas. Ia mende­sak Propam Pol­da Sumut bertin­dak pro­fe­sion­al tan­pa inter­ven­si.

Andre menyayangkan sikap JS yang diduga menelan­tarkan istrinya sela­ma berbu­lan-bulan tan­pa nafkah lahir maupun batin. “JS harus bersikap satria dan berani mem­per­tang­gung­jawabkan per­bu­atan­nya. Apa yang diala­mi klien kami meru­pakan pelang­garan serius, ter­lebih dilakukan oleh seo­rang anggota kepolisian,” tegas­nya.

  Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan DPO Perkara Pencemaran Nama Baik

Ia juga mem­inta Kapol­da Sumut, Irjen Pol. Whis­nu Her­mawan Feb­ruan­to, untuk turun lang­sung memas­tikan penan­ganan kasus ber­jalan objek­tif dan transparan demi men­ja­ga nama baik insti­tusi Pol­ri.

Secara ter­pisah, Ris­mala, ibu kan­dung M, men­gaku san­gat ter­pukul atas keja­di­an yang menim­pa putrinya. Ia tidak menyang­ka putri satu-sat­un­ya harus men­jalani penelan­taran oleh sua­mi yang bersta­tus seba­gai aparat pene­gak hukum.

“JS harus bertang­gung jawab. Rumah orang tuanya hanya ber­jarak 5 meter, tapi dia memil­ih mening­galkan istri saya seper­ti tidak berar­ti,” ujarnya sam­bil mena­han tangis.

Kasus ini kini menung­gu tin­dak lan­jut res­mi dari Pol­da Sumut dan Propam untuk memas­tikan pros­es hukum ber­jalan sesuai atu­ran tan­pa adanya kepentin­gan inter­nal, tutup­nya. ®.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *