Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipenjara Usai Galang Dana Sukarela, Netizen Ramai Kecam Putusan

586
×

Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipenjara Usai Galang Dana Sukarela, Netizen Ramai Kecam Putusan

Sebarkan artikel ini
Gambar unggahan akun @gputrakusumawijaya13 di platform Threads, dikutip Minggu (09/11/2025).

Luwu Utara, SniperNew.id — Pub­lik media sosial ten­gah dihe­bohkan oleh ung­ga­han akun @gputrakusumawijaya13 di plat­form Threads yang meny­oroti kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang dik­abarkan dijatuhi huku­man pen­jara satu tahun dan diber­hen­tikan dari jabatan­nya. Ked­ua guru terse­but, Ras­nal dan Muis, dila­porkan oleh sebuah Lem­ba­ga Swa­daya Masyarakat (LSM) sete­lah mengumpulkan iuran sukarela sebe­sar Rp20.000 dari wali murid untuk mem­ban­tu 10 guru hon­or­er lain yang belum mener­i­ma gaji sela­ma sepu­luh bulan aki­bat kendala admin­is­trasi Data Dapodik, Ming­gu (09/11/2025).

  Tanggung Jawab Kontraktor Dipertanyakan, Pekerjaan Proyek Kemenag Babel Lewat Masa Pelaksanaan

Ung­ga­han terse­but memanc­ing ribuan reak­si dan komen­tar war­ganet. Banyak yang meni­lai tin­dakan ked­ua guru itu seba­gai ben­tuk sol­i­dar­i­tas dan niat baik, bukan tin­dak pidana.

Tidak ada pak­saan wali murid untuk nyum­bang, mere­ka lakukan secara sukarela. Kena­pa malah diper­soalkan LSM?” tulis akun otako­plak.

War­ganet lain, edysetiyawann, menge­cam keras kepu­tu­san hukum terse­but. “Guru juga manu­sia butuh makan. Masa 10 bulan belum diga­ji dan malah dita­han. Doa orang tera­ni­aya bisa men­em­bus lan­git,” tulis­nya.

Semen­tara itu, seba­gian peng­gu­na lain men­co­ba meny­oroti sisi atu­ran. “Seba­gus apa pun niat, kalau tidak sesuai atu­ran tetap salah. Seko­lah tidak boleh melakukan pung­utan, kare­na sudah ada dana BOS,” ujar akun adi.kusdianto.

Di sisi lain, komen­tar sultaniton1 menud­ing bah­wa LSM yang mela­porkan kasus ini sem­pat mem­inta “jatah” dari hasil urunan, dan sete­lah dito­lak, kasus terse­but kemu­di­an dibawa ke ranah hukum.

Agar LSM dap­at uang, dim­inta damai ke guru tapi den­gan syarat bayar uang damai,” tulis­nya.

Banyak neti­zen juga mem­per­tanyakan per­an kepala seko­lah dan pihak dinas pen­didikan.

Yang jadi per­tanyaan, ke mana kepala seko­lah­nya? Harus­nya ikut bertang­gung jawab kalau guru hon­or­er sam­pai tidak diga­ji sela­ma berbu­lan-bulan,” ujar akun av.susanti.

Kasus ini menim­bulkan perde­batan luas di pub­lik antara pen­er­a­pan hukum for­mal dan rasa kead­i­lan sosial. Seba­gian pihak meni­lai bah­wa hukum harus tetap dite­gakkan sesuai atu­ran, semen­tara yang lain meni­lai bah­wa hati nurani dan kemanu­si­aan semestinya men­ja­di per­tim­ban­gan uta­ma dalam putu­san semacam ini.

  Proyek BUMDesma Sei Bamban Disorot, Kandang Rp85 Juta Diduga Sarat Korupsi

Reak­si war­ganet menun­jukkan sim­pati men­dalam ter­hadap ked­ua guru terse­but, yang diang­gap telah berko­r­ban demi kese­jahter­aan rekan-rekan­nya. Hing­ga kini, belum ada klar­i­fikasi res­mi dari pihak seko­lah maupun LSM yang mela­porkan kasus terse­but.

  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Jati Agung Berlanjut, Terlapor Mangkir dari Pemeriksaan

Penulis: (Iskan­dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *