Bandar Lampung, SniperNew.id — Ketua Sekretariat Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Supiyawan, mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan terhadap salah satu pengurus FPII Korwil Lampung Selatan.
Peristiwa yang terjadi saat kegiatan monitoring proyek jalan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan profesi wartawan sekaligus serangan terhadap kebebasan pers.
Supiyawan menegaskan, tindakan berupa perampasan telepon genggam dan ancaman fisik terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, perbuatan tersebut telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menyesalkan dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Tidak ada seorang pun yang berhak menghalangi, apalagi merampas alat kerjanya,” tegas Supiyawan, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, insiden tersebut menunjukkan bahwa masih ada pihak yang belum memahami peran penting media sebagai kontrol sosial. Supiyawan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan agar tidak ada lagi upaya membungkam kerja Pers di daerah.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, Dewan Pers, dan DPP FPII. Kasus ini harus dikawal sampai tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan,” ujarnya.
Supiyawan juga menyatakan dukungan penuh kepada bendahara FPII Lampung Selatan yang menjadi korban intimidasi agar tetap kuat dan menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa FPII akan selalu membela anggotanya saat hak-hak pers dilanggar.
Selain itu, Supiyawan mengingatkan seluruh insan pers di Provinsi Lampung untuk tetap solid, berintegritas, dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Ia menegaskan bahwa FPII akan terus berada di garis depan dalam membela dan melindungi jurnalis dari segala bentuk tekanan dan intimidasi.
“Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi. Siapa pun yang mencoba melemahkan peran pers berarti telah merusak sendi-sendi negara hukum. Kami tidak akan diam menghadapi bentuk intimidasi semacam ini,” tutup Supiyawan.
Penulis: (Iskandar)













