Berita Daerah

Izin PT KPLB Dipertanyakan, Kades Lumbir Rejo Tantang Kadis DPMPTSP Buktikan Keabsahan

524
×

Izin PT KPLB Dipertanyakan, Kades Lumbir Rejo Tantang Kadis DPMPTSP Buktikan Keabsahan

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, SniperNew.id — Kepala Desa Lumbir Rejo, Keca­matan Negeri Katon, Kabu­pat­en Pesawaran, Rid­ho, secara ter­bu­ka mem­per­tanyakan keab­sa­han izin opera­sion­al PT Kapur Putih Lam­pung Ber­jaya (KPLB) yang dise­but telah ter­bit sesuai prose­dur oleh Dinas Penana­man Modal dan Pelayanan Ter­padu Satu Pin­tu (DPMPTSP) Provin­si Lam­pung. Ia menan­tang Kepala DPMPTSP, Inti­zam, untuk turun lang­sung ke lapan­gan dan mem­buk­tikan keber­adaan ser­ta aktiv­i­tas perusa­haan terse­but di wilayah­nya, Jumat (03/10/25).

Polemik ini men­cu­at sete­lah perny­ataan res­mi dari Inti­zam yang menye­but bah­wa PT KPLB telah men­gan­ton­gi izin lengkap dan sah secara admin­is­tratif sejak 21 Maret 2024. Namun, menu­rut Rid­ho, tidak per­nah ada infor­masi ataupun komu­nikasi res­mi dari pihak perusa­haan maupun instan­si terkait kepa­da pemer­in­tah desa atau war­ga setem­pat terkait kegiatan maupun pros­es per­iz­inan PT KPLB.

Per­masala­han uta­ma yang diper­soalkan oleh Kepala Desa Lumbir Rejo adalah prose­dur pener­bi­tan izin opera­sion­al yang dini­lai jang­gal dan tidak transparan. PT Kapur Putih Lam­pung Ber­jaya (KPLB), perusa­haan yang dik­laim berg­er­ak di bidang per­tam­ban­gan atau pen­go­la­han bahan tam­bang, dikatakan telah men­gan­ton­gi izin usa­ha den­gan nomor 02012300261670007 ter­tang­gal 21 Maret 2024.

Namun, Rid­ho mene­gaskan bah­wa sejak izin terse­but kelu­ar, tidak ada aktiv­i­tas, keber­adaan fisik, maupun komu­nikasi res­mi yang dilakukan oleh pihak PT KPLB di Desa Lumbir Rejo.

“Kami menan­tang Kadis untuk mem­buk­tikan PT KPLB itu benar ada dan berop­erasi di Desa Lumbir Rejo. Kalau fak­tanya tidak ada, maka izin yang sudah ter­bit harus dit­in­jau ulang dan dicabut,” tegas Rid­ho, Kamis (2/10).

  Bus Terjebak Banjir 3 Hari, 20 Penumpang Selamat Tiba di Lhokseumawe

Pihak-pihak yang ter­li­bat dalam polemik ini antara lain: Rid­ho, Kepala Desa Lumbir Rejo, seba­gai per­wak­i­lan pemer­in­tah desa yang merasa tidak per­nah dili­batkan dalam pros­es per­iz­inan.

Inti­zam, Kepala DPMPTSP Provin­si Lam­pung, seba­gai pihak yang men­gelu­arkan perny­ataan bah­wa izin PT KPLB sudah sesuai prose­dur.

PT Kapur Putih Lam­pung Ber­jaya (KPLB), seba­gai pihak yang dise­but telah mem­per­oleh izin opera­sion­al di Desa Lumbir Rejo.

War­ga Desa Lumbir Rejo, yang menu­rut Rid­ho tidak per­nah dim­intai per­se­tu­juan atau dili­batkan dalam sosial­isasi.

Polemik ini muncul sete­lah perny­ataan pub­lik Inti­zam kepa­da media pada akhir Sep­tem­ber 2025 yang meny­atakan bah­wa izin PT KPLB telah ter­bit dan telah sesuai den­gan selu­ruh keten­tu­an yang berlaku. Perny­ataan terse­but kemu­di­an memicu respons dari Kepala Desa Lumbir Rejo pada Kamis, 2 Okto­ber 2025, yang merasa bah­wa infor­masi itu tidak sesuai den­gan fak­ta lapan­gan.

“Kalau memang sesuai prose­dur, per­tanyaan­nya berte­mu den­gan Kades sia­pa? Berte­mu den­gan war­ga yang mana? Sedan­gkan saya seba­gai Kades saat itu tidak per­nah tahu menahu,” ujarnya.

Wilayah yang men­ja­di sorotan dalam per­soalan ini adalah Desa Lumbir Rejo, yang bera­da di Keca­matan Negeri Katon, Kabu­pat­en Pesawaran, Provin­si Lam­pung. PT KPLB dise­but memi­li­ki lokasi usa­ha atau kons­esi di desa terse­but berdasarkan data izin yang ter­catat di DPMPTSP.

Namun, hing­ga saat ini, tidak dite­mukan buk­ti fisik maupun kegiatan opera­sion­al PT KPLB di wilayah desa terse­but. Bahkan, Rid­ho menye­but tidak ada satu pun war­ga yang menge­tahui keber­adaan proyek atau kan­tor per­wak­i­lan perusa­haan.

  Data Pendidikan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Disorot, Kelulusan S1 Tak Muncul di PDDikti

Masalah ini pent­ing kare­na menyangkut transparan­si dan akunt­abil­i­tas dalam pros­es per­iz­inan inves­tasi dan usa­ha, teruta­ma di wilayah desa yang ser­ingkali men­ja­di tar­get aktiv­i­tas per­tam­ban­gan atau proyek skala besar.

Rid­ho menekankan bah­wa keti­dak­ter­li­batan pihak desa dan war­ga dalam pros­es pener­bi­tan izin adalah indikasi bah­wa prose­dur admin­is­trasi kemu­ngk­i­nan tidak dijalankan secara benar atau dile­wati secara sepi­hak.

“Kalau Kadis bilang sesuai prose­dur, prose­dur seper­ti apa? Tidak ada kon­fir­masi ke desa maupun ke war­ga. Ini berpoten­si ile­gal kare­na berkas per­iz­inan tidak per­nah dik­lar­i­fikasi ke tingkat bawah,” ucap Rid­ho.

Selain itu, ia men­gaitkan muncul­nya izin den­gan kon­disi kea­manan desa saat itu yang sedang meng­hadapi per­soalan serius, sehing­ga menu­rut­nya wak­tu pener­bi­tan izin men­ja­di san­gat tidak tepat dan terke­san dis­elundup­kan.

Rid­ho mem­inta agar Kepala DPMPTSP turun lang­sung ke lapan­gan untuk meli­hat kon­disi sebe­narnya dan mem­buk­tikan klaim yang telah dilon­tarkan sebelum­nya. Ia juga mende­sak agar doku­men-doku­men per­iz­inan PT KPLB dibu­ka secara transparan ke pub­lik.

“Saya men­ja­ga transparan­si dan akunt­abil­i­tas di desa. Untuk itu saya minta DPMPTSP ter­bu­ka soal doku­men per­iz­inan PT KPLB ini agar tidak menim­bulkan polemik di ten­gah masyarakat,” tegas­nya.

Menu­rut­nya, bila dite­mukan bah­wa perusa­haan terse­but tidak per­nah berop­erasi atau tidak per­nah melakukan pen­dekatan ke pemer­in­tah desa, maka izin terse­but harus dibatalk­an dan dicabut.

Pemer­in­tah desa juga ten­gah menyi­ap­kan surat res­mi untuk mem­inta klar­i­fikasi kepa­da instan­si terkait, ter­ma­suk Dinas Lingkun­gan Hidup dan instan­si per­tam­ban­gan, guna menge­tahui lebih lan­jut jenis usa­ha dan dampak lingkun­gan dari PT KPLB, jika memang benar akan berop­erasi.

  Massa Padati Pati, Suarakan Tuntutan dan Aspirasi Warga

Sejum­lah war­ga yang dite­mui oleh tim media meny­atakan keterke­ju­tan mere­ka menden­gar bah­wa ada perusa­haan yang dise­but telah men­gan­ton­gi izin di desa mere­ka. War­ga berna­ma Supriyan­to (47), menye­but bah­wa sejak awal tahun hing­ga sekarang tidak ada aktiv­i­tas asing yang men­curi­gakan atau aktiv­i­tas kon­struk­si dari pihak luar.

“Kalau ada perusa­haan, masa iya nggak ada yang tahu? Kami war­ga sini dari lahir di sini. Sam­pai sekarang nggak per­nah den­gar nama PT KPLB,” ujar Supriyan­to.

Jika benar perusa­haan men­da­p­atkan izin tan­pa meli­batkan pihak desa, maka ini dap­at masuk kat­e­gori mal­ad­min­is­trasi atau bahkan pelang­garan hukum admin­is­trasi negara. Dalam banyak reg­u­lasi, ter­ma­suk UU Nomor 6 Tahun 2014 ten­tang Desa dan UU Cip­ta Ker­ja, diny­atakan bah­wa seti­ap aktiv­i­tas usa­ha yang berdampak lang­sung ter­hadap masyarakat harus meli­batkan par­tisi­pasi aktif pemer­in­tah desa dan masyarakat setem­pat.

Di sisi lain, DPMPTSP Provin­si juga berke­wa­jiban melakukan klar­i­fikasi lapan­gan dan menge­cek kesi­a­pan sosial ser­ta lingkun­gan sebelum men­gelu­arkan izin.

Kasus ini men­ja­di cer­mi­nan pent­ingnya pen­gawasan dan refor­masi prose­dur per­iz­inan usa­ha, teruta­ma di sek­tor yang menyen­tuh sum­ber daya alam dan lingkun­gan hidup. Pemer­in­tah Provin­si, DPRD, ser­ta lem­ba­ga pen­gawasan seper­ti Ombuds­man dan Komisi Infor­masi Daer­ah (KID) didorong untuk turut men­gawasi pros­es per­iz­inan yang ker­ap disinyalir sarat kepentin­gan dan dilakukan secara diam-diam.

Polemik antara Kepala Desa Lumbir Rejo dan Kepala DPMPTSP Lam­pung ini bukan sekadar perde­batan admin­is­tratif, melainkan pang­gi­lan untuk mem­be­nahi sis­tem per­iz­inan agar tidak men­ja­di ladang kon­flik di masyarakat. Keti­ka transparan­si dan keter­li­batan pub­lik dia­baikan, maka yang muncul bukan inves­tasi, melainkan kri­sis keper­cayaan. (Sufiyawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *