Bojonegoro, SniperNew.id – Kebijakan parkir kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kali ini, sebuah unggahan di media sosial Threads dari akun bernama @mappajarungi viral setelah membagikan informasi mengenai aturan baru parkir gratis di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (12/09/2025).
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan roda dua dan roda empat dengan plat nomor S (kode wilayah Bojonegoro) kini mendapatkan fasilitas parkir gratis. Sementara kendaraan dari luar daerah, seperti berplat L (Surabaya) atau B (Jakarta), tetap dikenakan biaya parkir sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini memunculkan beragam reaksi, baik dukungan maupun kritik, dari masyarakat. Tidak sedikit yang mengapresiasi langkah tersebut, tetapi ada pula yang memberi masukan agar fasilitas bebas biaya parkir juga berlaku bagi kendaraan luar daerah.
Persoalan parkir di Indonesia memang kerap menimbulkan masalah. Banyak warga mengeluhkan keberadaan juru parkir liar yang memungut biaya di lokasi yang seharusnya gratis, seperti area publik atau fasilitas umum.
Unggahan di media sosial itu menegaskan hal serupa. “Di Indonesia ini, persoalan parkir memang rumit. Selalu aja banyak juru parkir di tempat parkir yang seharusnya gratis.”
Sebagai bentuk terobosan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berupaya menghadirkan solusi dengan memberikan fasilitas parkir gratis, namun sementara ini hanya khusus untuk kendaraan berplat S.
Dari keterangan unggahan tersebut, program ini disebut sebagai gagasan yang melibatkan jajaran pemerintah daerah, termasuk Wakil Bupati Bojonegoro. Bahkan dalam narasi unggahan, akun tersebut sempat menyampaikan saran langsung kepada wakil kepala daerah itu:
“Tapi usul nih Bu Wakil Bupati, eloknya ju[a] plat luar gratis juga. Biar mampir beli oleh-oleh buat Bojo, biar negoro aman. Bojo gak ngedumel!!”
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan parkir gratis mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan diharapkan mampu memberi kenyamanan bagi warganya.
Kebijakan parkir gratis hanya berlaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Bojonegoro dikenal sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi, serta memiliki beragam destinasi wisata budaya dan kuliner.
Dengan kebijakan baru ini, warga lokal yang menggunakan kendaraan dengan plat S bisa memanfaatkan fasilitas bebas biaya parkir di titik-titik tertentu yang dikelola pemerintah daerah.
Meski unggahan di media sosial tidak merinci tanggal pasti penerapan kebijakan, namun informasi ini menjadi viral dalam 11 jam setelah diunggah akun @mappajarungi. Hal itu menandakan bahwa aturan parkir gratis sudah mulai diterapkan atau tengah dalam tahap uji coba.
Biasanya, kebijakan semacam ini dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pembinaan kepada juru parkir agar aturan dapat berjalan sesuai tujuan.
Ada beberapa alasan mengapa kebijakan ini dianggap penting:
1. Mengurangi Keluhan Parkir Liar
Dengan adanya parkir gratis resmi, warga lokal tidak lagi terbebani pungutan liar yang kerap terjadi di tempat umum.
2. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat
Memberikan fasilitas gratis bagi pemilik kendaraan berplat lokal menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada warganya.
3. Mendorong Ekonomi Lokal
Meski menuai kritik karena hanya berlaku untuk plat S, ada harapan jika kebijakan ini diperluas, kendaraan luar daerah yang berkunjung akan lebih betah berbelanja dan membeli oleh-oleh khas Bojonegoro.
4. Menumbuhkan Rasa Memiliki
Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kebanggaan warga Bojonegoro, karena merasa mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Tanggapan publik beragam. Sebagian warganet menilai kebijakan ini inovatif, namun tetap memberi masukan agar tidak diskriminatif terhadap kendaraan dari luar daerah.
Unggahan akun @mappajarungi menuliskan. “Kalau kendaraan berplat L apalagi B ditagih. Tidak ada gratis. Tapi usul nih Bu Wakil Bupati, eloknya ju[a] plat luar gratis juga. Biar mampir beli oleh-oleh buat Bojo, biar negoro aman.”
Kalimat tersebut mencerminkan keresahan sekaligus aspirasi publik. Jika aturan hanya menguntungkan warga lokal, ada potensi pengunjung dari luar daerah merasa kurang nyaman. Padahal, sektor pariwisata dan perdagangan Bojonegoro juga bergantung pada wisatawan maupun pembeli dari luar daerah.
Dalam unggahan itu juga terlihat gambar dengan tulisan “PEMBINAAN JUKIR”. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah sudah melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap para juru parkir (jukir).
Pembinaan tersebut penting agar kebijakan parkir gratis benar-benar berjalan sesuai aturan, tidak dimanfaatkan oleh oknum juru parkir liar untuk tetap memungut biaya.
Kebijakan parkir gratis ini tentu memiliki dampak luas, baik positif maupun negatif: Meringankan beban warga lokal. Menekan praktik pungutan liar. Membuat wajah kota lebih ramah dan tertib. Berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dari warga luar daerah. Mengurangi potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Menyulitkan pengawasan jika tidak ada sosialisasi dan aturan jelas.
Kebijakan parkir gratis bagi kendaraan berplat S di Bojonegoro menjadi langkah baru pemerintah daerah dalam menata sistem parkir. Meski menuai beragam tanggapan, baik apresiasi maupun kritik, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Namun, masukan dari masyarakat agar fasilitas ini juga berlaku untuk kendaraan luar daerah perlu dipertimbangkan. Dengan begitu, selain memberikan keistimewaan bagi warga lokal, kebijakan ini juga mampu mendukung sektor perdagangan, pariwisata, dan menjaga citra Bojonegoro sebagai daerah yang ramah bagi semua pendatang.
Unggahan viral di media sosial Threads itu menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik akan selalu mendapat sorotan masyarakat. Oleh karena itu, transparansi, keadilan, dan sosialisasi menjadi kunci utama keberhasilan sebuah kebijakan. (Ahm/Red).













