Berita Hukum

Diduga Tertipu Jual Beli Tanah, Warga Desa Ipu Resmi Laporkan Kasus ke Polisi

630
×

Diduga Tertipu Jual Beli Tanah, Warga Desa Ipu Resmi Laporkan Kasus ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Barito Utara, SniperNew.id – 8 September 2025  Sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kali ini, seorang warga Desa Ipu, Kecamatan Lahei, bernama Yetro, harus merasakan getirnya transaksi jual beli tanah yang berujung dugaan penipuan. Kasus tersebut kini tengah bergulir di Polres Barito Utara setelah ia melaporkan secara resmi tindak pidana yang dialaminya.

Kepada awak media, Yetro menuturkan bahwa pada bulan Februari 2025 ia mendapat tawaran sebidang tanah dari seseorang bernama Surian. Tanah itu diklaim memiliki luas 4,2 hektar dengan isi kebun kelapa sawit yang produktif. Lokasinya disebut berada di Sei Entab, RT 3 Desa Ipu. Harga yang ditawarkan relatif terjangkau, yakni Rp45 juta.

“Pada saat itu saya percaya karena tanah langsung ditunjukkan oleh Sudi Bin Bilung, sepupu dari penjual. Bahkan batas-batas tanah pun dijelaskan secara rinci,” ungkap Yetro.

Sebagai tanda keseriusan, pada 26 Mei 2025 dibuatlah surat pernyataan jual beli tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dokumen itu menurut Yetro juga dilengkapi pengesahan sejumlah saksi, termasuk Sudiani Kara, Muhammad Ihsan, serta pihak keluarga lainnya.

Tidak berhenti sampai di situ, pada 14 April 2025, Surian juga membuat surat pernyataan pencabutan tanah dengan nomor register resmi, yang kemudian disebut-sebut sebagai penguat transaksi. Bagi Yetro, semua dokumen itu sudah cukup untuk meyakinkan bahwa jual beli berjalan sah.

Masalah baru muncul beberapa bulan kemudian. Tepatnya pada 22 Agustus 2025, dalam sebuah berita acara sengketa tanah, muncul klaim dari pihak keluarga penjual yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan sepenuhnya milik Surian.

Bilung, paman Surian sekaligus ayah dari Sudi, disebut sebagai pihak yang menegaskan bahwa tanah itu merupakan tanah pemberian keluarga, bukan tanah milik pribadi yang bisa diperjualbelikan. Pernyataan itu sontak membuat posisi Yetro sebagai pembeli goyah.

“Di awal tidak pernah ada sengketa, bahkan tanah sawit itu ditunjukkan langsung oleh keluarga Surian sendiri. Tapi kemudian tiba-tiba dipermasalahkan dan malah dialihkan ke lokasi lain yang hanya hutan belantara di Sei Putang,” jelas Yetro dengan nada kecewa.

  Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya dugaan rekayasa penipuan yang dilakukan secara terstruktur oleh pihak penjual, sepupu, hingga pamannya sendiri.

Kasus ini semakin pelik karena menurut Yetro, ada dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam proses administrasi yang justru merugikannya. Ia menuding Kepala Desa Ipu, Harianto Riadi, Ketua RT 3 bernama Kiyani, serta kepala adat Marak, ikut menandatangani dan mengesahkan surat jual beli maupun berita acara mediasi.

Namun, ia menilai proses mediasi tersebut cacat prosedur karena dirinya sebagai pembeli sah tidak dilibatkan secara penuh. “Keputusan dibuat sepihak, seolah hanya untuk membuka jalan agar tanah bisa dijual ke perusahaan lain tanpa sepengetahuan saya. Ini jelas merugikan saya,” ujarnya.

Merasa menjadi korban, Yetro akhirnya melangkah lebih jauh dengan melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Barito Utara. Ia menilai perbuatan yang dilakukan oleh Surian, Sudi, dan Bilung tidak sekadar sengketa biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan.

“Saya sudah menyerahkan bukti surat jual beli, pernyataan pencabutan tanah, hingga berita acara sengketa ke pihak kepolisian. Harapan saya, aparat bisa menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan memberikan keadilan,” ucapnya.

Yetro juga menegaskan, jika kasus ini berlarut-larut tanpa penyelesaian, ia siap membawanya ke tingkat kejaksaan. Baginya, uang Rp45 juta bukan jumlah kecil, terlebih lagi tanah yang seharusnya bisa dimanfaatkan kini justru memunculkan kerugian besar.

Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi pernyataan Yetro kepada Kepala Desa Ipu, Harianto Riadi. Namun hingga berita ini diterbitkan, kades tersebut belum memberikan jawaban resmi. Pesan singkat (SMS) yang dikirimkan awak media hanya dibaca tanpa balasan.

Ketiadaan respons dari pihak desa menambah daftar panjang tanda tanya publik terkait keterlibatan perangkat desa dalam kasus ini. Apalagi, dalam banyak kasus sengketa tanah di daerah, peran aparat desa sering menjadi kunci dalam menentukan keabsahan surat dan dokumen kepemilikan.

  Bukan Penegakan Hukum, Tapi Dugaan Persekongkolan: Penahanan Ilegal Irfan Batubara Jadi Sorotan Dipolsek Medan Tembung

Kasus yang dialami Yetro bukanlah yang pertama di Kabupaten Barito Utara. Sengketa tanah, terutama yang berkaitan dengan lahan perkebunan sawit, kerap menjadi persoalan klasik. Hal ini diperparah dengan lemahnya administrasi pertanahan, tumpang tindih surat, serta minimnya sosialisasi hukum bagi masyarakat.

Menurut catatan sejumlah lembaga pemerhati agraria, banyak masyarakat pedesaan yang masih mengandalkan surat pernyataan jual beli atau keterangan kepala desa sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Padahal, dalam hukum pertanahan, dokumen itu hanya bersifat sementara dan harus ditindaklanjuti dengan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di sinilah celah terjadinya praktik manipulasi. Tanah yang belum bersertifikat bisa dengan mudah diklaim oleh pihak lain, termasuk keluarga penjual sendiri, seperti yang kini dialami oleh Yetro.

Bagi Yetro, laporan yang ia layangkan bukan semata untuk memperjuangkan uang dan tanahnya, melainkan juga sebagai upaya mencari keadilan agar praktik serupa tidak terus berulang. Ia berharap kepolisian bisa menindak semua pihak yang terlibat jika terbukti melakukan penipuan atau rekayasa dokumen.

“Kalau saya diam, bukan tidak mungkin hal ini menimpa warga lain. Saya ingin ada kejelasan hukum agar masyarakat tidak lagi menjadi korban,” katanya dengan tegas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Semua dokumen, kata dia, harus benar-benar diverifikasi ke instansi resmi seperti BPN sebelum transaksi dilakukan.

Hingga kini, Polres Barito Utara memang belum merilis keterangan resmi terkait laporan yang dibuat Yetro. Namun masyarakat menaruh harapan besar agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Pengamat hukum di Palangka Raya, Dr. Rudiansyah, SH, MH, yang dimintai pendapat terpisah, menilai kasus seperti ini rentan terjadi di wilayah pedesaan. “Banyak masyarakat yang masih percaya pada surat jual beli di bawah tangan. Padahal, jika tanah tidak bersertifikat, posisi pembeli sangat lemah. Dalam kasus ini, jika benar ada rekayasa atau pengalihan lokasi tanah, maka bisa masuk ke ranah pidana penipuan,” jelasnya.

  Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

Rudiansyah juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang sudah beritikad baik. “Kalau benar pembeli sudah membayar lunas dan memiliki bukti kuat, seharusnya ada perlindungan dari aparat. Jangan sampai masyarakat kecil yang justru menjadi korban,” tambahnya.

Perjalanan kasus ini tampaknya tidak akan singkat. Proses hukum di kepolisian hingga kejaksaan membutuhkan waktu, apalagi jika melibatkan banyak pihak. Namun bagi Yetro, perjuangan ini harus dilalui demi mendapatkan haknya kembali.

Dengan bukti surat jual beli, pernyataan, serta kronologis yang ia miliki, ia optimistis kebenaran akan terungkap. Meski begitu, jalan panjang penyelesaian sengketa tanah di Indonesia memang kerap berliku, karena melibatkan aspek hukum adat, hukum perdata, hingga hukum pidana.

Kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara ini menjadi potret nyata bagaimana lemahnya sistem administrasi pertanahan dapat merugikan masyarakat. Yetro, warga yang beritikad baik membeli tanah untuk masa depan, justru harus menghadapi kerugian dan sengketa panjang.

Hingga kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik penipuan yang melibatkan penjual, keluarga, bahkan oknum perangkat desa. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya masyarakat untuk lebih waspada dan menempuh jalur resmi dalam setiap transaksi tanah.

Apakah Yetro akan mendapatkan kembali haknya? Atau kasus ini akan menjadi satu dari sekian banyak cerita sengketa tanah yang tak pernah usai? Waktu dan proses hukumlah yang akan menjawabnya. (Hry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *