Berita Hukum

Izin PT Kapur Putih Lampung Berjaya Diduga Cacat Administrasi, DPMPTSP Pesawaran Bantah Terbitkan Rekomendasi

218
×

Izin PT Kapur Putih Lampung Berjaya Diduga Cacat Administrasi, DPMPTSP Pesawaran Bantah Terbitkan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, 13 Agus­tus 2025 – Polemik per­iz­inan usa­ha PT Kapur Putih Lam­pung Ber­jaya kini men­cu­at ke per­mukaan sete­lah Dinas Penana­man Modal dan Pelayanan Ter­padu Satu Pin­tu (DPMPTSP) Kabu­pat­en Pesawaran mene­gaskan bah­wa pihaknya tidak per­nah mener­bitkan surat rekomen­dasi dalam pros­es pen­gu­ru­san izin perusa­haan terse­but.

Perny­ataan ini dis­am­paikan secara res­mi melalui surat bal­asan dari DPMPTSP Pesawaran kepa­da pihak yang mem­inta klar­i­fikasi, seba­gai ben­tuk transparan­si dan akunt­abil­i­tas lem­ba­ga ter­hadap dugaan mal­ad­min­is­trasi yang men­cu­at ke pub­lik.

Dalam surat terse­but, DPMPTSP Pesawaran secara tegas meny­atakan bah­wa tidak per­nah ada doku­men rekomen­dasi yang dikelu­arkan oleh mere­ka terkait per­mo­ho­nan izin usa­ha PT Kapur Putih Lam­pung Ber­jaya. “Tidak benar bah­wa DPMPTSP Pesawaran mener­bitkan rekomen­dasi. Kami tidak per­nah mem­pros­es ataupun men­gelu­arkan doku­men dimak­sud,” demikian bun­yi kuti­pan dalam surat res­mi terse­but.

Pene­gasan ini memu­nculkan dugaan bah­wa pros­es per­iz­inan di tingkat provinsi—dalam hal ini DPMPTSP Provin­si Lampung—dilakukan tan­pa memenuhi prose­dur admin­is­trasi seba­gaimana yang diatur dalam keten­tu­an hukum yang berlaku.

  Diduga Sewenang-wenang, Kades Langkinat Humala Pontas Harahap Disorot: Lahan Warga Disebut Diserobot dan Ditanami Sawit Berkedok Perintah Satgas

Dugaan Pelang­garan Prose­dur Per­iz­inan

Berdasarkan reg­u­lasi yang ada, khusus­nya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten­tang Admin­is­trasi Pemer­in­ta­han ser­ta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten­tang Pemer­in­ta­han Daer­ah, seti­ap pener­bi­tan izin usa­ha oleh pemer­in­tah provin­si tetap harus melalui mekanisme rekomen­dasi dari pemer­in­tah kabu­pat­en atau kota jika lokasi usa­ha bera­da di wilayah admin­is­tratif mere­ka.

Den­gan tidak adanya rekomen­dasi dari DPMPTSP Kabu­pat­en Pesawaran, maka pener­bi­tan izin usa­ha kepa­da PT Kapur Putih Lam­pung Ber­jaya oleh DPMPTSP Provin­si Lam­pung berpoten­si melang­gar keten­tu­an terse­but. Hal ini dap­at dikat­e­gorikan seba­gai cacat admin­is­trasi, yang apa­bi­la dib­iarkan, bisa men­ja­di preseden buruk bagi sis­tem per­iz­inan inves­tasi daer­ah.

Menu­rut sejum­lah penga­mat dan prak­tisi hukum admin­is­trasi, prose­dur per­iz­inan yang tidak sesuai mekanisme akan melemahkan sis­tem pen­gawasan ser­ta akunt­abil­i­tas lem­ba­ga negara dalam pelayanan pub­lik. “Jika benar rekomen­dasi tidak per­nah dikelu­arkan, maka izin terse­but cacat prose­dur. Ini harus diusut lebih jauh,” ujar salah satu penga­mat kebi­jakan pub­lik.

Klar­i­fikasi Kepala Desa: Lokasi Usa­ha Bukan di Desa Lumbire­jo

Masalah tidak berhen­ti di aspek admin­is­tratif. Lokasi opera­sion­al perusa­haan pun kini men­ja­di perbin­can­gan, menyusul perny­ataan dari Kepala Desa Lumbire­jo, Keca­matan Negeri Katon, yang mene­gaskan bah­wa lokasi PT Kapur Putih Lam­pung Ber­jaya bukan bera­da di wilayah­nya, seba­gaimana ter­can­tum dalam beber­a­pa doku­men.

  Ketapang Sei Bamban Disorot, Proyek Penggemukan Lembu Diduga Merugi Rp251 Juta

“Lokasi perusa­haan itu ada di Desa Negeri Katon, Keca­matan Negeri Katon, bukan di Desa Lumbire­jo. Kami tegaskan tidak per­nah ada kegiatan maupun lahan perusa­haan terse­but di wilayah kami,” jelas Kepala Desa Lumbire­jo saat dim­intai keteran­gan.

Keteran­gan ini mem­perku­at dugaan bah­wa doku­men yang digu­nakan dalam pros­es per­iz­inan perusa­haan terse­but bisa saja memu­at infor­masi yang tidak aku­rat atau bahkan manip­u­latif, yang jika ter­buk­ti, bisa menam­bah kom­plek­si­tas kasus ini dari sisi legal­i­tas maupun eti­ka pemer­in­ta­han.

Doron­gan Penye­lidikan dan Pene­gakan Hukum

Sejum­lah ele­men masyarakat, ter­ma­suk pemer­hati kebi­jakan pub­lik, men­dorong agar aparat pen­gawas inter­nal pemer­in­ta­han, ter­ma­suk inspek­torat, ser­ta aparat pene­gak hukum seper­ti Kejak­saan dan Komisi Pem­ber­an­tasan Korup­si (KPK) segera turun tan­gan melakukan inves­ti­gasi men­dalam ter­hadap pros­es pener­bi­tan izin terse­but.

“Dugaan pelang­garan admin­is­trasi dalam pros­es per­iz­inan seper­ti ini tidak bisa diang­gap sepele. Harus ada audit, pen­gawasan, dan bila per­lu tin­dakan hukum,” ujar salah satu aktivis antiko­rup­si yang ikut meman­tau kasus ini.

  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Jati Agung Berlanjut, Terlapor Mangkir dari Pemeriksaan

Kasus ini men­ja­di sinyal bah­wa pen­gawasan ter­hadap pros­es per­iz­inan usa­ha di daer­ah masih lemah, dan mem­bu­ka pelu­ang bagi prak­tik penyalah­gu­naan wewe­nang yang merugikan tata kelo­la pemer­in­ta­han dan keper­cayaan masyarakat ter­hadap lem­ba­ga pub­lik.

Belum Ada Tang­ga­pan Res­mi dari Provin­si dan Perusa­haan

Hing­ga beri­ta ini ditu­runk­an, belum ada tang­ga­pan res­mi dari pihak DPMPTSP Provin­si Lam­pung maupun dari man­a­je­men PT Kapur Putih Lam­pung Ber­jaya terkait perny­ataan DPMPTSP Pesawaran maupun klar­i­fikasi dari Kepala Desa Lumbire­jo.

Keti­adaan respons ini jus­tru menim­bulkan tan­da tanya besar di kalan­gan pub­lik, mengin­gat sorotan ter­hadap kasus ini semakin melu­as. Transparan­si dan keje­lasan dari ked­ua pihak dini­lai san­gat diper­lukan untuk mence­gah speku­lasi dan men­ja­ga iklim inves­tasi yang sehat ser­ta sesuai reg­u­lasi.

Kasus dugaan pener­bi­tan izin tan­pa rekomen­dasi res­mi dari DPMPTSP Pesawaran ter­hadap PT Kapur Putih Lam­pung Ber­jaya mem­bu­ka poten­si pelang­garan prose­dur­al dan admin­is­trasi yang serius. Keje­lasan lokasi usa­ha dan legal­i­tas izin men­ja­di sorotan uta­ma. Selu­ruh pihak terkait dihara­p­kan segera mem­berikan klar­i­fikasi dan men­jalani pros­es pemerik­saan untuk memas­tikan akunt­abil­i­tas dan pene­gakan hukum ber­jalan den­gan adil ser­ta sesuai atu­ran yang berlaku. (Sufiyawan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *