Jakarta, SniperNew.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus melakukan berbagai terobosan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia. Tidak hanya memperbaiki sisi layanan, Dukcapil juga gencar menyempurnakan kebijakan dan regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, khususnya di bidang hukum dan teknologi informasi.
Dalam unggahan resmi akun media sosial @dukcapilkemandagri, disebutkan bahwa Ditjen Dukcapil sedang menyiapkan regulasi-regulasi baru yang akan menunjang pelayanan prima dengan dukungan teknologi digital. Terobosan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi, transparansi, dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan.
Salah satu pesan utama dalam unggahan tersebut adalah informasi bahwa layanan adminduk akan menjadi lebih canggih. Dalam unggahan dengan tajuk “Tahukah Kamu? Layanan Adminduk Lebih Canggih: Dukcapil Siapkan Regulasi Baru untuk Pelayanan Prima”, masyarakat diajak untuk lebih memahami transformasi layanan yang sedang berlangsung.
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa berbagai regulasi baru kini sedang dalam tahap penyusunan dan akan segera diluncurkan demi mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan efisien. Peningkatan ini mencakup aspek perangkat lunak, perangkat keras, hingga peraturan yang mendasarinya.
Rancangan Peraturan Presiden untuk Identitas Kependudukan Digital
Dalam gambar kedua yang diunggah, dijelaskan mengenai Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Isi lengkapnya adalah sebagai berikut:
“1. Rancangan Peraturan Presiden tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Identitas Kependudukan Digital”
“Berdasarkan Penetapan Presiden RI tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden, Rancangan Perpres ini akan mengatur Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara lebih komprehensif sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih luas.”
Dengan penerapan IKD, masyarakat nantinya tidak perlu lagi membawa KTP fisik. Identitas mereka akan dapat diakses secara digital melalui aplikasi khusus, yang memberikan kemudahan serta perlindungan data yang lebih baik.
Selanjutnya, Ditjen Dukcapil juga menyusun Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk mengubah Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Perubahan ini bertujuan untuk menetapkan standar baru mengenai perangkat keras, perangkat lunak, serta blangko KTP-el yang digunakan dalam pelayanan kependudukan digital.
Penjelasan dalam unggahan menyatakan:
“2. Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.”
“Penyusunan perubahan peraturan dilakukan untuk menyederhanakan proses pengujian perangkat dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.”
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap proses distribusi, verifikasi, dan pengelolaan data adminduk dapat menjadi lebih cepat dan akurat.
Antusiasme dan Respons Masyarakat
Unggahan tersebut menuai berbagai respons dari masyarakat, terlihat dari beberapa komentar yang mencerminkan antusiasme sekaligus pertanyaan terkait implementasi di lapangan.
Seorang pengguna bernama herysardiansyah menanyakan. ““Minmohon informasi jika desa ingin meminta data penduduk buat database kependudukan di desa, caranya gimana? Bersurat ke Ditjen atau cukup ke dinas setempat?”
Pertanyaan ini mencerminkan adanya kebutuhan dari aparat desa untuk bisa mengakses data penduduk secara lebih mudah dan resmi guna keperluan pembangunan berbasis data lokal.
Pengguna lainnya, lizbethanastasia, menanyakan. ““Carabikin KIA tanpa harus ke dukcapil, bisa?”
Pertanyaan ini menyoroti keinginan masyarakat untuk dapat mengakses layanan Dukcapil secara daring tanpa perlu hadir langsung ke kantor pelayanan.
Sementara itu, pengguna 1singlefighter memberikan kritik sekaligus saran. “Tapi daftar IKD mesti tetap ke Dukcapil, kurang efisien. Verifikasi kan bisa video call, email, OTP, SMS.”
Masukan ini menegaskan harapan publik agar layanan digital benar-benar bisa dijalankan secara jarak jauh tanpa proses manual yang memakan waktu.
Komitmen Dukcapil untuk Transformasi Digital. Dengan berbagai inisiatif dan regulasi yang tengah disiapkan, Ditjen Dukcapil menunjukkan komitmen kuat untuk melakukan digitalisasi menyeluruh dalam layanan kependudukan. Transformasi digital yang tengah digagas ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses layanan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat perlindungan data pribadi serta integritas dokumen kependudukan.
Langkah-langkah yang diambil Dukcapil ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk mempercepat transformasi digital pelayanan publik di berbagai sektor.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi melalui kanal-kanal resmi seperti situs web dukcapil.kemendagri.go.id, layanan pengaduan di kemendagri.lapor.go.id, atau pusat informasi Hallo Dukcapil 1500-537 / 168 untuk memperoleh informasi dan layanan secara akurat dan cepat.
Editor: (Redaksi Snipernew.id)
Sumber: Akun resmi @dukcapilkemandagri di Threads
Tanggal Publikasi: 5 Agustus 2025












