Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Bendahara BUMD Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp517 Juta

215
×

Bendahara BUMD Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp517 Juta

Sebarkan artikel ini

Lam­pung Sela­tan, SniperNew.id - Kejak­saan Negeri (Kejari) Lam­pung Sela­tan mene­tap­kan seo­rang pegawai Badan Usa­ha Milik Daer­ah (BUMD) seba­gai ter­sang­ka dalam perkara dugaan tin­dak pidana korup­si di tubuh PT Lam­pung Sela­tan Maju (Persero­da) untuk peri­ode 2022–2023.

  Kalapas Warungkiara Laporkan Oknum Diduga Pemeras ke Polisi

Ter­sang­ka berin­isial LK (30), yang men­ja­bat seba­gai ben­da­hara, dite­tap­kan seba­gai ter­sang­ka berdasarkan hasil pengem­ban­gan penyidikan dan alat buk­ti yang diper­oleh oleh Tim Penyidik Tin­dak Pidana Khusus Kejari Lam­pung Sela­tan. Pene­ta­pan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.

“Hasil audit menun­jukkan adanya keru­gian negara sebe­sar Rp517.382.907 yang tidak dap­at diper­tang­gung­jawabkan dalam lapo­ran keuan­gan perusa­haan terse­but,” ungkap Kepala Sek­si Intelijen Kejari Lam­pung Sela­tan.

Audit terse­but meru­pakan hasil pemerik­saan Kejak­saan Ting­gi (Kejati) Lam­pung yang dituangkan dalam Lapo­ran Hasil Audit ter­tang­gal 10 Juni 2025.

  Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

Mes­ki bersta­tus ter­sang­ka, LK tidak dita­han di rumah tahanan. Menim­bang kon­disi ter­sang­ka yang masih dalam masa pemuli­han pas­ca melahirkan dan menyusui bayi, Kejari mene­tap­kan tahanan rumah sela­ma 20 hari sejak tang­gal pene­ta­pan. LK juga dike­nakan alat pen­de­tek­si elek­tron­ik (APE) dan wajib mela­por berkala kepa­da penyidik.

LK dijer­at den­gan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si seba­gaimana telah diubah den­gan UU Nomor 20 Tahun 2021, ser­ta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

  Polres Sergai Berantas Perjudian, Amankan M.T Alias A di Sei Bamban.

Anca­man huku­man­nya berat, yakni pidana pen­jara seu­mur hidup atau pal­ing singkat 4 tahun dan pal­ing lama 20 tahun, ser­ta den­da mulai dari Rp200 juta hing­ga Rp1 mil­iar.

Kejari Lam­pung Sela­tan mene­gaskan bah­wa pros­es hukum akan terus ber­jalan tan­pa pan­dang bulu. “Pene­gakan hukum tetap men­jun­jung ting­gi asas kead­i­lan dan kemanu­si­aan, tan­pa menge­samp­ingkan tang­gung jawab hukum ter­sang­ka,” tut­up tim penyidik.

Lapo­ran: (Sufiyawan).

Edi­tor: (Ahmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *