Jakarta, SniperNew.id – Dalam sebuah kasus yang memicu sorotan luas dari kalangan akademisi, praktisi hukum hingga lembaga pengawas, seorang warga bernama Mawardi kembali terseret ke dalam proses hukum yang telah dinyatakan selesai sejak enam tahun lalu. Yang lebih mencengangkan, pria tersebut kini dipanggil sebagai “saksi” untuk kasus yang menyasar dirinya sendiri.
Kuasa hukum Mawardi, Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H. dari Kasih Hati Law Firm, dalam konferensi pers di Jakarta (9/7/2025), menyebut kasus ini sebagai preseden berbahaya bagi keadilan dan akal sehat hukum.
“Ini adalah pelanggaran sistematis terhadap asas hukum pidana fundamental. Seseorang tidak bisa dipanggil sebagai saksi untuk kasus dirinya sendiri. Ini bukan hanya absurd, ini pembelokan hukum,” tegas Lilik.
Kasus Lama yang Bangkit dengan Wajah Baru
Sengketa antara Mawardi dan rekan bisnisnya, Hasanuddin, bermula sejak perjanjian kerja sama lahan pada 18 Maret 2017. Hasanuddin melaporkan Mawardi ke Polda NTB atas dugaan penipuan, yang berujung pada penahanan Mawardi pada Mei 2018. Namun pada 6 Maret 2019, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan bahwa justru Hasanuddin yang wanprestasi.
Artinya, secara hukum perdata, Mawardi bukan pelaku penipuan, melainkan korban dari pihak yang melanggar perjanjian.
Namun pada 24 Oktober 2023, enam tahun setelah vonis perdata, muncul laporan baru terhadap Mawardi kali ini dengan label Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan pada 25 Juni 2025, Mawardi secara mengejutkan dipanggil sebagai “saksi” dalam perkara TPPU yang menyangkut dirinya sendiri.
Para Ahli Hukum: Ini Tidak Masuk Akal
Sejumlah pakar hukum turut angkat bicara. Mantan Hakim Agung Prof. Dr. Artidjo Alkostar menyatakan belum pernah menemukan praktik semacam ini dalam sejarah peradilan Indonesia.
“Seseorang tidak bisa menjadi saksi sekaligus objek penyidikan. Secara yuridis maupun etik, ini tidak bisa dibenarkan.”
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UI, Dr. Eddy Hiariej, menilai kasus ini berpotensi kuat melanggar asas ne bis in idem, yakni larangan untuk mengadili dua kali terhadap perbuatan yang sama.
“Label kasusnya boleh berbeda, tapi substansinya sama: perjanjian yang sudah diuji dan dimenangkan Mawardi di pengadilan.”
Hal serupa disampaikan oleh Prof. Dr. M. Yahya Harahap (UGM) dan Todung Mulya Lubis, yang menekankan bahwa keberlanjutan kasus ini tidak hanya merusak rasa keadilan, tapi juga mengancam iklim usaha dan kepastian hukum nasional.
Dampak Psikologis dan Ekonomi
Mawardi mengaku selama 8 tahun terakhir dirinya dan keluarga hidup dalam tekanan. Reputasinya hancur, bisnisnya mandek, dan anak-anaknya mempertanyakan mengapa ayah mereka terus dipanggil polisi.
“Saya sudah dinyatakan menang oleh pengadilan, tapi tetap dihantui oleh perkara yang sama dengan wajah berbeda. Ini seperti dikriminalisasi secara perlahan,” ujarnya dengan nada getir.
Seruan Evaluasi dan Reformasi
Direktur Indonesian Legal Aid Foundation (ILAF), Ahmad Yani, mendesak dilakukan audit investigasi terhadap sistem penyidikan di Indonesia.
“Kalau aparat bisa sewaktu-waktu mengganti label hukum untuk mengejar seseorang, maka hukum tak lagi melindungi rakyat, tapi berubah jadi alat intimidasi.”
Komnas HAM dan Kompolnas telah menyatakan komitmennya untuk memantau dan mengevaluasi kasus ini. Ombudsman RI juga disebut akan menerima pengaduan resmi atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Langkah Hukum dan Desakan Transparansi. Kuasa hukum Mawardi menyatakan akan mengambil langkah tegas:
1. Mengajukan praperadilan untuk menguji legalitas proses penyidikan.
2. Melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Propam Polri.
3. Mengadukan ke Ombudsman RI.
4. Meminta gelar perkara khusus langsung ke Kapolda NTB.
“Ini bukan hanya tentang Mawardi. Ini soal prinsip dan marwah hukum. Kalau dibiarkan, semua warga negara bisa menjadi korban sistem,” pungkas Lilik.
Penutup: Ujian bagi Hukum, Cermin bagi Bangsa
Kasus Mawardi telah menjadi refleksi atas problem sistemik dalam penegakan hukum Indonesia. Pertanyaannya kini bukan hanya soal benar atau salah, tapi seberapa kuat hukum kita bisa melindungi rakyat dari ketidakadilan.
Seperti dikatakan mendiang Antonius Sujata, “Hukum tanpa keadilan adalah tirani berkedok legalitas.”
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari kuasa hukum Mawardi, pendapat para pakar hukum, dan tanggapan dari institusi resmi. Polda NTB telah diberikan kesempatan untuk klarifikasi, dan proses hukum yang masih berjalan akan terus kami pantau.
Laporan/Penulis: Sufiyawan






