Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Hukum

Aliansi SNI Minta APH Lakukan Tindakan Penjual Rokok Ilegal di Banyuwangi Kota

299
×

Aliansi SNI Minta APH Lakukan Tindakan Penjual Rokok Ilegal di Banyuwangi Kota

Sebarkan artikel ini

Banyuwan­gi, SniperNew.id - Adanya peredarana rokok tan­pa pita cukai (ILEGAL) kini telah beredar di Jl ikan Arwana Kelu­ra­han Ker­tosari, keca­matan Banyuwan­gi, selasa (14/05/2024).

Anehnya pen­jual hanya men­jual kepa­da kalan­gan anak-anak rema­ja yang masih seko­lah, dan wak­tu pen­jualan hanya di lakukan malam hari hing­gal dini hari.

  Dandim 0825/Banyuwangi Dampingi Danrem 083/Bdj Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Team Inves­ti­gasi yang ter­go­long dalam sebuah wadah Setia Nawak­sara Indone­sia (SNI) mem­be­narkan adanya pen­jualan rokok ile­gal di sebuah toko den­gan berba­gai merek den­gan har­ga murah.

Menu­rut Raden ket­ua SNI menyangkan adanya pen­jualan rokok terse­but kare­na yang mengkon­sum­si adalah anak-anak di bawah umur dan masih duduk di bangku seko­lah, dan anehnya pen­jualan ini sudah cukup lama di lakukan oleh pen­jual yang berin­isial MP War­ga ker­tosari.

Masih menu­rut raden, Pengedar atau pen­jual rokok ile­gal ter­ma­suk melakukan pelang­garan yang dap­at berpoten­si seba­gai pelang­garan pidana, Sanksi untuk pelang­garan terse­but men­gacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 ten­tang Cukai, yang berbun­yi seba­gai berikut:

  Pegawai PNM Mekar di Tanjung Balai Jadi Korban Saat Menagih Utang

Pasal 54 berbun­yi: “Seti­ap orang yang menawarkan, meny­er­ahkan, men­jual, atau menye­di­akan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dike­mas untuk pen­jualan ecer­an atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tan­da pelu­nasan cukai lain­nya seba­gaimana dimak­sud dalam Pasal 29 ayat (1) dip­i­dana den­gan pidana pen­jara pal­ing singkat 1 (satu) tahun dan pal­ing lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana den­da pal­ing sedik­it 2 (dua) kali nilai cukai dan pal­ing banyak 10 (sepu­luh) kali nilai cukai yang seharus­nya diba­yar

  Supir Mobil Tangki Akui Diperintah Rajali Purba Kades Silau Padang Buang Limbah Ilegal Diduga Milik PT TSP Ke Lahan Warga

Pasal 56 berbun­yi: “Seti­ap orang yang menim­bun, meny­im­pan, memi­li­ki, men­jual, menukar, mem­per­oleh, atau mem­berikan barang kena cukai yang dike­tahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tin­dak pidana berdasarkan undang-undang ini dip­i­dana den­gan pidana pen­jara pal­ing singkat 1 (satu) tahun dan pal­ing lama 5 (lima) tahun dan pidana den­da pal­ing sedik­it 2 (dua) kali nilai cukai dan pal­ing banyak 10 (sepu­luh) kali nilai cukai yang seharus­nya diba­yar.

Dari dasar ini­lah SNI meng­harap Aparatur Pene­gak Hukum (APH) Untuk segera bertin­dak dan menghen­tikan pen­jualan rokok terse­but, Pungkas­nya.
(Untung BWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *