Pesawaran, SniperNew.id — Menanggapi pemberitaan Snipernew.id yang berjudul “Diduga Bela Adik Langgar UU Desa, Oknum TNI Ngamuk Saat Dikonfirmasi Wartawan”, saya, Serka Junaidi, dengan ini menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi terhadap sejumlah tuduhan yang tidak benar dan merugikan secara pribadi, institusional, serta mencederai prinsip jurnalistik yang sehat dan beretika, Minggu 22 Juni 2025.
Pertama-tama, perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengamuk, tidak mengintimidasi, maupun bertindak arogan sebagaimana yang diberitakan. Saya hanya menghubungi salah satu wartawan, atas nama Egi, melalui sambungan telepon untuk meluruskan informasi yang saya anggap menyimpang dari kenyataan. Isi percakapan tersebut pun dapat dibuktikan dengan rekaman yang bersangkutan miliki. Saya berbicara sebagai kakak dari seseorang yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut, bukan dalam kapasitas sebagai anggota militer aktif. Dan saya tidak pernah sekalipun menyebutkan jabatan atau institusi tempat saya bertugas dalam percakapan tersebut.
Baca juga berita permintaan maaf:
Saya menyadari betul bahwa sebagai prajurit TNI, saya memiliki batas dan tanggung jawab etika serta hukum. Saya tidak mencampuri urusan sipil, apalagi mengintervensi proses demokrasi di tingkat desa. Namun ketika nama saya dicatut, bahkan diseret sebagai “oknum TNI yang mengamuk” tanpa verifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya, maka saya punya hak moral dan hukum untuk membela nama baik saya dan institusi saya.
Tentang Tuduhan kepada Adik Saya
Adik saya, Yus, hanya menjalankan fungsi sebagai warga negara yang menyampaikan aspirasi masyarakat, dengan cara mengumpulkan tanda tangan warga Dusun Sukadadi 6 yang merasa kecewa terhadap kepemimpinan kepala dusunnya. Tidak ada aksi penggulingan, tidak ada provokasi, dan tidak ada pelanggaran hukum, sebagaimana yang dituduhkan secara sepihak oleh oknum wartawan dan dimuat dalam berita tersebut.
Ironisnya, dalam proses ini, justru adik saya malah menjadi korban dari dugaan upaya pemerasan oleh salah satu oknum wartawan bernama Sufiyawan, yang mengaitkan pemberitaan dengan permintaan uang hingga Rp5 juta agar berita tersebut tidak dinaikkan ke media. Bukti rekaman suara mengenai hal ini masih kami simpan. Ini adalah bentuk penyalahgunaan profesi yang sangat memalukan dan mencoreng citra pers sebagai pilar demokrasi.
Pers yang Profesional, Bukan Provokatif
Saya punya banyak sahabat jurnalis, saya menghormati profesi wartawan. Bahkan saya tahu, banyak rekan-rekan jurnalis bekerja penuh integritas dan keberanian di lapangan. Tetapi saya juga tidak akan diam ketika ada oknum yang mencemarkan profesi mulia ini dengan berita fitnah, tanpa konfirmasi, dan dengan gaya framing provokatif yang menyesatkan publik.
Baca juga berita permintaan maaf:
Berita yang dimuat Snipernew.id sama sekali tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang berimbang dan mengabaikan prinsip cover both sides. Tidak ada satu pun konfirmasi resmi kepada saya atau adik saya sebelum berita dimuat. Ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan bisa masuk dalam kategori pemberitaan bohong (hoaks) yang menyerang kehormatan pribadi.
Tuntutan Permohonan Maaf Terbuka
Dengan ini saya menyampaikan somasi secara terbuka kepada redaksi Snipernew.id dan wartawan Sufiyawan, agar dalam waktu 3x24 jam sejak hak jawab ini dimuat, segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media yang sama dan platform lainnya.
Jika permohonan maaf tidak dilakukan dalam tenggat waktu tersebut, saya akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana (pencemaran nama baik, pemerasan) maupun perdata (gugatan ganti rugi dan pencabutan berita), serta melaporkan peristiwa ini ke Dewan Pers, Pomdam Jaya, dan lembaga-lembaga pengawasan media lainnya.
Penutup: Mari Junjung Kebenaran dan Etika
Sebagai warga negara, sebagai bagian dari institusi negara, dan sebagai manusia biasa yang punya harga diri, saya tidak akan membiarkan fitnah dibiarkan menjadi “kebenaran” yang dibentuk oleh narasi sepihak. Saya tidak anti kritik, tetapi saya menolak dengan tegas jurnalisme yang manipulatif, penuh kepentingan, dan menjadikan berita sebagai alat barter demi keuntungan pribadi.
Saya berharap klarifikasi ini dimuat dalam ruang yang sama dan proporsional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Hak Jawab. Karena dalam demokrasi, kebebasan pers harus tetap dalam koridor etika dan hukum — bukan bebas sebebas-bebasnya hingga merugikan dan mencemarkan nama baik orang lain.
Salam hormat,
Serka Junaidi
Anggota TNI & Putra Desa Sukadadi



















