Berita DaerahBerita HukumBerita Kriminal

8 Bulan Laporan Mangkrak, Wartawan Korban Penganiayaan Mempertanyakan Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

294
×

8 Bulan Laporan Mangkrak, Wartawan Korban Penganiayaan Mempertanyakan Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

Medan //Snipernew.id.

Seo­rang Wartawan dari salah satu media online elek­tron­ik berna­ma Abd Hal­im yang meru­pakan kor­ban pen­ga­ni­ayaan dalam Perkara Tin­dak Pidana Secara bersama-sama melakukan kek­erasan ter­hadap orang dan atau pen­ga­ni­ayaan yang ter­ja­di pada Kamis, 04 Sep­tem­ber 2024 seki­ra pukul 14:00 Wib yang lalu, diduga dilakukan oleh Sal­bi­ah Boru Sibarani dan kawan-kawan sudah san­gat kece­wa den­gan pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian Resort Kota Besar Medan.

Sam­bil berka­ca matanya, Ia berka­ta kepa­da awak media yang bertu­gas. “Kok begi­ni pelayanan Pol­restabes Medan ini ya bang, apa kare­na aku orang susah makanya lapo­ran Polisi yang aku sam­paikan tidak ada keje­lasan,” tuturnya sam­bil ter­ba­ta-bata, pada Selasa.(27/5/25)

Berdasarkan fak­ta, dalam tin­dak pidana yang diala­mainya menye­babkan kor­ban jatuh sak­it kare­na aki­bat pen­ga­ni­ayaan yang dialaminya mata bengkak, ken­ing pec­ah men­gala­mi 2 (dua) jahi­tan, dagu lebam dan berak­i­bat tidak dap­at melakukan aktiv­i­tas total, sehing­ga dirinya harus dirawat inap/opname di Rumah Sak­it Haji Medan sela­ma beber­a­pa Ming­gu.

Sslan­jut­nya, Ia telah mem­bu­at Lapo­ran Polisi Nomor : LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumat­era Utara tang­gal 07 Sep­tem­ber 2024 akan tetapi sam­pai den­gan beri­ta ini ditu­runk­an para pelaku bebas berke­liaran yang mem­buk­tikan mere­ka ‘KEBAL TERHADAP HUKUM’.

  Pemilik Toko Mumbai Textile, SR Singh, Ditangkap Atas Tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Hal­im yang juga dike­tahui meru­pakan seo­rang Pemimpin Redak­si SumutCenter.com telah bolak-balik men­datan­gi Pol­restabes Medan untuk men­cari infor­masi ten­tang perkem­ban­gan perkara terkait lapo­ran polisi yang dis­am­paikankan­nya akan tetapi sam­pai den­gan beri­ta ini ditu­runnkan tidak juga men­da­p­atkan kepas­t­ian dari penyidik yang menan­gi perkara ten­tang perkem­ban­gan perkaranya, aki­bat tidak jelas­nya pelayanan yang diberikan Pol­restabes Medan.

Kemu­di­an Abd Hal­im mohon ban­tu­an dari Kan­tor hukum dan telah mem­berikan kuasanya kepa­da Law Office Arizal, S.H., M.H. & Rekan.

Sete­lah dikon­fir­masi oleh awak media kepa­da Muham­mad Azizi, S.H. ten­tang perkem­ban­gan perkara yang menim­pa diri ABD HALIM, Muham­mad Azizi men­gatakan bah­wa benar ABD HALIM adalah kli­en­nya, telah mem­berikan kuasa kepa­da kan­tor pada tang­gal 17 Mei 2025 yang lalu dan ter­hadap perkara ABD HALIM seba­gai ‘KORBAN’.

“Kami telah men­gir­imkan surat kepa­da KAPOLRESTABES MEDAN den­gan Surat Nomor: 008/SK-Pid/V/2025 tang­gal 21 Mei 2025 yang lalu pada pokoknya kami minta kepa­da Kapol­restabes Medan untuk mene­tap­kan para pelaku seba­gai TERSANGKA dan dilan­jutkan den­gan upaya pak­sa yaitu penangka­pan dan pena­hanan Sebab semua manusa sama dihada­pan hukum; (Equal­i­ty before the law),” tan­das­nya.

Menu­rut­nya, terkait lapo­ran yang sam­paikan oleh Kli­en­nya terse­but, Penyidik telah mengam­bil keteran­gan Klien Kami selaku sak­si KORBAN lebih kurang sebanyak 3 (tiga) kali, selian itu Klien Kami telah diarahkan oleh Penyidik ke Rumah Sak­it Haji Medan untuk dilakukan Visum Et Ver­tum.

Dan Penyidik yang menan­gani perkara juga telah memerik­sa dan mengam­bil keteran­gan sak­si-sak­si fak­ta. Ter­hadap perkara ini sudah naik tingkat sidik sesuai den­gan surat Surat Pem­ber­i­tahuan dim­u­lainya penyidikan (SPDP) Nomor : B/332/IV/RES. 1.6./2025/Reskrim ter­tang­gal 22 April 2025.

  Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon

Muham­mad Azizi juga men­gatakan terkait perkara pen­nganiyaan yang diala­mi oleh Kli­en­nya telah ter­fak­takan dan menu­rut hukum benar meru­pakan pris­ti­wa pidana dan berdasarkan alat-alat buk­ti dalam perkara aquo para pelaku seharus­nya sudah dite­tap­kan seba­gai TERSANGKA (Vide: Keten­tu­an : Pasal 1 angka 2, angka 14, Pasal 7 ayat (1) huruf g, huruf j. dan Pasal 184 KUHAP. Yo. Angka 1 Poin 1.1 dan Poin 1.2 Amar Putu­san Mahkamah Kon­sti­tusi Nomor : 21/PUU-XII/2014. Yo. Pasal 1 angka 13. Pasal 16 ayat (1) huruf f, UU RI No. 2 Tahun 2022 Ten­tang Kepolisian Negara Repub­lik Indone­sia. Yo. Pasal 1 angka 15, dan Pasal 3, Per­at­u­ran Kepala Kepolisian Negara Repub­lik Indone­sia Nomor: 8 Tahun 2009 Ten­tang Imple­men­tasi Prin­sip Dan Stan­dar Hak Asasi Manu­sia Dalam Penye­len­garaan Tugas Kepolisian Negara Repub­lik Indoneia. Yo. Pasal 1 angka 2, angka 9, angka 12, angka 16. Pasal 14 ayat (1), ayat (5), dan Pasal 25 ayat (1). Per­at­u­ran Kepala Kepolisian Negara Repub­lik Indone­sia Nomor: 6 Tahun 2019 Ten­tang Penyidikan Tin­dak Pidana) akan tetapi sam­pai saat ini fak­tanya para pelaku masih bebas berke­liaran.

Muham­mad Azizi juga men­gatakan seharus­nya demi Kead­i­lan dan Kepas­t­ian hukum tidak ada alasan secara hukum bagi Pol­restabes Medan untuk tidak mene­tap­kan Para Pelaku seba­gai TERSANGKA dan agar ada efek jera ser­ta pem­be­la­jaran juga bagi masyarakat.

Agar Para Pelaku tidak men­gu­lan­gi per­bu­atan­nya, menghi­langkan barang buk­ti dan dikhawatirkan melarikan diri maka san­gat wajar, rasion­al, dan beralasan menu­rut hukum apa­bi­la ter­hadap Para Pelaku dite­tap­kan seba­gai Ter­sang­ka dilan­jutkan den­gan upaya fak­sa yaitu untuk dilakukan penangka­pan yang dilan­jutkan den­gan pena­hanan (Vide: Keten­tu­an Pasal 1 angka 20, angka 21, Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf g, huruf j. Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 184 KUHAP. Yo. Pasal 2, ‚Pasal 13, dan Pasal 16 ayat (1) huruf a, UU RI No. 2 Tahun 2022 Ten­tang Kepolisian Negara Repub­lik Indone­sia. Yo. Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 8, angka 12, angka 16, angka 17, Pasal 2, Pasal 3, huruf h, huruf i, huruf k. Pasal 5 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf ii, ayat (2) huruf f. Pasal 6 huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf f, Pasal 13 ayat (1) huruf e, Pasal 15 ayat (2) huruf a, dan Pasal 22 ayat (2). Per­at­u­ran Kepala Kepolisian Negara Repub­lik Indone­sia Nomor: 8 Tahun 2009 Ten­tang Imple­men­tasi Prin­sip Dan Stan­dar Hak Asasi Manu­sia Dalam Penye­len­garaan Tugas Kepolisian Negara Repub­lik Indoneia. Yo. Keten­tu­an : Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 9, angka 16. Pasal 2, Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), ayat (5), Pasal 16 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 18, dan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), Per­at­u­ran Kepala Kepolisian Negara Repub­lik Indone­sia Nomor: 6 Tahun 2019 Ten­tang Penyidikan Tin­dak Pidana.

  FPII Korwil Pesawaran Bentuk Kepengurusan Baru Bambang Irawan (Adok Pengiran Tuan sebagai Ketua)

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *