Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

Hasil Pembagunan Rabat Beton dan Barau Timbun di Gang.A.Kader Daerah Ketapang Sudah Rusak

314
×

Hasil Pembagunan Rabat Beton dan Barau Timbun di Gang.A.Kader Daerah Ketapang Sudah Rusak

Sebarkan artikel ini

Keta­pang, SniperNew.id — Hasil kegiatan pem­ban­gu­nan Barau Tim­bun dan Rabat Beton di Gang.A.Kader, Jl. Imam Bon­jol, Kelu­ra­han Kan­tor, Kecam­tan Delta Pawan, Kabu­pat­en Keta­pang, Provin­si Kali­man­tan Barat, ter­da­p­at dilokasi kegiatan tidak ter­pasang papan infor­masi kegiatan, Senin (18/11/2024).

  Kepemimpinan Tegas Kacabdin Wilayah II Lampung, Rodi Hayani Samsun dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Dike­tahui, anggaran kegiatan terse­but sudah dua kali di anggarkan yang melalui Dinas Peruma­han Raky­at Kawasan Per­muki­man dan Lingkun­gan Hidup Daer­ah Keta­pang ini di lokasi ter­da­p­at di beber­a­pa bagian Barau Tim­bun dan badan jalan Rabat Beton sudah pec­ah dan patah.

  Polres Muara Enim Amankan Deklarasi Pilkada 2024: Komitmen Tolak Politik Uang dan Sara

Hal ini, dikatakan, Rus­lan ket­ua bidang tim inves­ti­gasi DPC LAKI LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA Daer­ah Keta­pang men­gatakan, sesuai hasil inves­tasi di lokasi hasil kegiatan ban­gu­nan terse­but san­gat tidak bermu­tu dan tidak memuaskan peng­gu­na jalan di lingkun­gan RT terse­but.

  Diduga Tidak Miliki Izin, Pengusaha Pabrik Tahu di Desa Payabesar Lepas Pengawasan DLH

“Hara­pan bidang tim inves­ti­gasi DPC LAKI LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA kepa­da APH agar dap­at men­gau­dit Dinas Peruma­han Raky­at Kawasan Per­muki­man dan Lingkun­gan Hidup,” ungkap Rus­lan kepa­da awak media ini.

“Sesuai Undang Undang berlaku no.14 tahun 2018 korup­si kon­fir­masi pub­lik,” imbuh Rus­lan. (Juma­di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *