ACEH, SNIPERNEW.id — Sekitar 600 ton bantuan kemanusiaan untuk korban banjir dan tanah longsor di Aceh yang dihimpun masyarakat Aceh di Malaysia dilaporkan masih tertahan hampir satu bulan. Bantuan tersebut belum dapat dikirim karena izin dari pemerintah pusat belum juga diterbitkan, sehingga memicu kekecewaan sejumlah pihak, Rabu (13/1/2026).
Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, menilai lambannya penerbitan izin menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah dalam merespons kebutuhan mendesak korban bencana.
“Bantuan ini murni bentuk kepedulian masyarakat Aceh di Malaysia terhadap saudara-saudara mereka yang tertimpa musibah. Namun hingga kini masih terhambat karena izin yang tidak kunjung jelas,” ujar Rimung Buloh kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Bantuan tersebut diketahui telah dikumpulkan sejak 17 Desember 2025 dan saat ini tersimpan di sekitar 20 titik pengumpulan di Malaysia. Isinya terdiri dari berbagai kebutuhan pokok yang sebagian memiliki masa simpan terbatas.
Ketua Sabena Komuniti Aceh Malaysia, Saiful Bahri atau Bospon, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi bantuan yang berpotensi rusak apabila terus tertahan.
“Kami sangat khawatir. Jika terlalu lama, sebagian bantuan bisa tidak lagi layak disalurkan. Padahal kebutuhan di Aceh sangat mendesak,” kata Saiful Bahri.
Rimung Buloh juga menyinggung pernyataan sejumlah pejabat pemerintah pusat yang sebelumnya menyatakan akan mempermudah masuknya bantuan kemanusiaan ke Aceh. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada realisasi konkret di lapangan.
“Korban bencana membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Sampai hari ini, izin resmi pengiriman bantuan belum kami terima,” tegasnya.
Sementara itu, Saiful Bahri menambahkan bahwa pihaknya bahkan telah menyiapkan opsi pencarian sponsor kapal pengangkut, namun seluruh upaya tersebut tidak dapat dijalankan tanpa adanya izin resmi dari pemerintah Indonesia.
“Kami berharap pemerintah segera menerbitkan surat izin yang diperlukan agar bantuan ini bisa segera dikirim dan dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh yang terdampak bencana,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait alasan keterlambatan penerbitan izin pengiriman bantuan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.
Penulis: (rilis).













