Ketapang, SniperNew.id - Menyikapi pemberitaan media online SniperNew.id tanggal 09 Desember 2024 dengan judul berita “Diduga Fiktif, Camat Matan Hilir Utara dan Kades Laman Satong Bermain Dana Desa” dapat kami ajukan sanggahan kepada media online SniperNew.id sbb:
1. Diduga fiktif pengelolaan DD TA 2024 desa Laman Satong, kecamatan Matan Hilir Utara sebagaimana diberitakan SniperNew.id pada tanggal 09 Desember 2024 adalah sangat tidak benar. adanya, karena berbagai item kegiatan yang dianggap fiktif, sebagaimana diberitakan SniperNew.id dananya belum terealisasi belum dapat dicairkan dan masih tersimpan di rekening Kas Desa. Namun, karena terkendala dengan penata usaha pertanggungjawaban adminitrasi dana Silpa DD TA 2023, maka item — item anggaran kegiatan tersebut belum dapat diproses pencairannya.
2. Bahwa sebagaimana PMK-RI nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan keuangan desa dan peraturan Bupati Ketapang nomor 48 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa tim verifikasi Kecamatan belum dapat merekomendasikan/dapat menunda permohonan rekomendasi tahap ke II DD bagaimana laporan realisasi penyerapan dan capaian tahun anggaran sebelumnya belum terealisasikan kepada tim verifikasi Kecamatan.
3. Terdapat salah pengetikan dalam redaksi pemberitaan namun berdampak dalam estimologi yaitu;
Tertulis diredaksi
Penyelenggaraan pos kecamatan Seharusnya penyelenggaraan pos keamanan, insentif kades posyandu seharusnya insentif kader posyandu, belanks batik kades posyandu seharusnya belanja batik kades posyandu , belanka infografis seharunya belanja infografis, bantuan kelompok pengajian seharusnya bantuan kelompok pengajian
4. Camat selaku pembina kegiatan pengelolaan keuangan desa wajib menegakan aturan tentang pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang telah di atur dalam aturan perundang undangan (PMK-RI no 45 tahun 2023);
5. Hasil keputusan rapat yang dihadiri oleh media SniperNew id, kadis PMPD kabupaten Ketapang (diwakili Kabid PMD) tenaga ahli kabupaten, pendamping Kecamatan, Kapolsek Matan Hilir Utara yang diwakili oleh Kanit reskim Polsek MHU, Kades Laman Satong dan perangkat, Ketua DPC LAKI kabupaten Ketapang, Ketua ranting LAKi MHU dll (daftar hadir terlampir).
Dengan keputusan bahwa Samapi dengan tanggal 16 Desember 2024 pemerintah desa sanggup untuk mengembalikan/stor ke rekening kas desa Silpa DD TA 2023 kemudian tim verifikasi Kecamatan merekom usulan pencairan tahap II DD TA 2024.
6. Karena telah paham legal standingnya maka sebagaimana yang telah disepakati dalam rapat tanggal 10 Desember 2024 dikantor camat Matan Hilir Utara media online SniperNew.id (sdr Jumadi) akan segera marilis berita untuk mengembalikan/memulihkan nama baik camat Matan Hilir Utara dan kepala Desa Laman Satong.
Demikian sanggahan pemberitaan media ini SniperNew.id Dengan adanya hari anti korupsi sedunia tgl 9 Desember 2024, DPC LAKI kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, menghadiri undangan dari klarifikasi Camat MHU kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, terkait pemberitaan disalah satu media yang mengatakan adanya dugaan kongkalikong antara camat MHU dengan kades Desa Laman Satong, kecamatan MHU, kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan temuan dana silpa 2023 sebesar Rp.275 jt, yang belum di kembalikan ke rekening desa sampai saat ini tgl 11 Desember 2024.
Terkait temuan DPC LAKI kabupaten Ketapang atas dugaan korupsi Dana Desa lebih lanjut Gustian ketua korcam LAKi, kecamatan MHU meminta kepada camat MHU maupun Kapolsek MHU dan Kapolres Ketapang serta Kejaksaan Negri (Kejari) daerah Ketapang segera ditangkap dan diproses dijalur hukum dimana oknum kades Laman Satong berinisial (MS) diduga beraroma penggelapan dana Silpa 2023 sebesar Rp. 275jt,” ucap Gustian.
Penulis: (Jumadi)



















