Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Investigasi

BUMDesma Sei Bamban Diduga Langgar Aturan, Penyertaan Modal Ketapang Rp1,9 Miliar Disorot Aparat Penegak Hukum

288
×

BUMDesma Sei Bamban Diduga Langgar Aturan, Penyertaan Modal Ketapang Rp1,9 Miliar Disorot Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Ser­dang Beda­gai —Snipernew.id

Pro­gram Keta­hanan Pan­gan (Keta­pang) di 10 desa Keca­matan Sei Bam­ban, Kabu­pat­en Ser­dang Beda­gai, kini bera­da di bawah sorotan tajam pub­lik.

Badan Usa­ha Milik Desa Bersama (BUMDes­ma) Sei Bam­ban diduga menyalahi keten­tu­an perun­dang-undan­gan dalam pen­gelo­laan dana peny­er­taan modal desa seni­lai Rp1,9 mil­iar untuk kegiatan pengge­mukan ter­nak lem­bu.

Per­soalan uta­ma ter­letak pada aspek peren­canaan dan tahun anggaran. Pro­gram Keta­pang terse­but dicairkan pada Tahun Anggaran 2025, semen­tara BUMDes­ma Sei Bam­ban juga baru diben­tuk pada tahun yang sama.

  Tegas dan Proporsional: Pengawasan Dana BOS Dipertanyakan, Kinerja Kacabdin Pringsewu Perlu Dievaluasi

Pada­hal, sesuai keten­tu­an tata kelo­la keuan­gan desa, seti­ap pro­gram dan kegiatan yang dilak­sanakan pada tahun ber­jalan wajib diren­canakan dan dite­tap­kan dalam RKPDes dan APB­Des tahun sebelum­nya, yakni Tahun Anggaran 2024.

Kon­disi ini diduga berten­tan­gan den­gan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten­tang Desa, khusus­nya Pasal 79 yang men­gatur peren­canaan pem­ban­gu­nan desa harus dis­usun secara berjen­jang dan par­tisi­patif, ser­ta Per­me­nda­gri Nomor 20 Tahun 2018 ten­tang Pen­gelo­laan Keuan­gan Desa, yang mene­gaskan bah­wa selu­ruh kegiatan desa harus ter­can­tum dalam APB­Des sebelum anggaran dicairkan.

Lebih jauh, pem­ben­tukan BUMDes­ma yang terke­san ter­bu­ru-buru dan lang­sung mener­i­ma kucu­ran dana besar memu­nculkan dugaan adanya rekayasa kebi­jakan.

  Sekretariat DPRD Pringsewu Bungkam Saat Dikonfirmasi Anggaran 2025, Ada Apa di Balik Ratusan Juta Rupiah?

Aktivis Asosi­asi Pewarta Pers Indone­sia (APPI) meni­lai pola ini berpoten­si men­garah pada kon­spir­asi jahat untuk mem­bu­ka celah penyelewen­gan Dana Desa oleh oknum pen­gu­rus BUMDes­ma bersama pihak terkait di 10 desa Keca­matan Sei Bam­ban.

Dari sisi pelak­sanaan usa­ha, bidang ter­nak lem­bu yang dijalankan BUMDes­ma juga disinyalir sarat masalah. Dugaan peny­im­pan­gan men­cakup pen­gadaan bib­it lem­bu, pem­ban­gu­nan kan­dang, hing­ga biaya pakan har­i­an. Bahkan, usa­ha terse­but dipredik­si men­gala­mi keru­gian.

“Jika usa­ha sudah ter­buk­ti meru­gi, men­ga­pa tetap dilan­jutkan? Ini jus­tru berpoten­si mem­perbe­sar keru­gian negara,” tegas seo­rang aktivis APPI.

Per­lu dite­gaskan, dana peny­er­taan modal desa bukan hibah.

Berdasarkan prin­sip pen­gelo­laan BUMDes dan BUMDes­ma, modal terse­but wajib diper­tang­gung­jawabkan dan dikem­ba­likan secara utuh.

  Tegas dan Proporsional: Pengawasan Dana BOS Dipertanyakan, Kinerja Kacabdin Pringsewu Perlu Dievaluasi

Jika dana berku­rang atau lenyap, maka pen­gu­rus BUMDes­ma dap­at dim­intai per­tang­gung­jawa­ban hukum, ter­ma­suk pidana apa­bi­la ter­buk­ti merugikan keuan­gan negara seba­gaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Pem­ber­an­tasan Tin­dak Pidana Korup­si.
Atas dasar itu, pub­lik mende­sak Kejak­saan Negeri Ser­dang Beda­gai dan Inspek­torat Kabu­pat­en Ser­dang Beda­gai untuk segera melakukan audit menyelu­ruh ter­hadap selu­ruh desa di Keca­matan Sei Bam­ban ser­ta BUMDes­ma seba­gai pen­gelo­la dana Rp1,9 mil­iar terse­but.

Hing­ga beri­ta ini ditayangkan, belum ada tang­ga­pan res­mi dari pen­gu­rus BUMDes­ma Sei Bam­ban maupun pemer­in­tah desa terkait dugaan pelang­garan dan peny­im­pan­gan terse­but.

Tim inves­ti­gasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *