Deli Serdang, SniperNew.com - Pembangunan Proyek Normalisasi Muara / Bantaran Sungai yang ada di Desa Rugemuk Dusun 003 dengan memakai Anggaran Dana Desa (ADD) diduga di Mark Up kepala Desa (Muliadi), juga melakukan pembohongan publik saat dikonfirmasi awak media Selasa 5 Juni 2024.
Pantauan awak media di lapangan membenarkan adanya pekerjaan proyek Normalisasi Bantaran Nuara Rugemuk Dusun 003, Pekerjaan yang seharusnya 10 hari menjadi 6 hari saja.
Kepala Desa Rugemuk Muliadi mengatakan. “Proyek tersebut menelan anggaran Rp 69.511.959 dipotong pajak 11,5 Persen, sisa Rp 58 juta, dipotong TPK dan pengawas kurang lebih 15 juta, sisa 43 juta,” ucap Kades saat dikonfirmasi awak media.
Sementara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang berinisial (Ari) mengatakan, bahwa kalau saya tidak ada pengawas tidak ada menerima uang seperti yang dikatakan Kepala Desa.
“Justru uangnya saya serahkan semua kepada Kades, Tahap pertama sekitar Rp. 43 juta, dan Tahap Kedua (II) saya serah Rp. 15 juta. jadi total keseluruhan uang yang saya serahkan ke kades Rp. 58 juta,” urai TPK.
Hal tersebut para warga masyarakat setempat melalui media ini meminta kepada Pj Bupati Deli Serdang dan instansi terkait Inspektorat, Dinas PMD, Kejaksaan Negeri, dan Tipikor Polresta Deli serdang agar dapat menindak secara tegas kades Rugemuk yang diduga bermain main dengan uang negara.
Disisilain, masyarakat Desa Rugemuk, kecamatan Pantai Labu juga sudah membuat dan melayangkan surat Mosi Tidak Percaya Kepada Camat Pantai Labu dan kemungkinan hari senin akan melayangkan surat ke Pj Bupati, Dinas PMD dan Inspektorat, Sekitar kurang lebih 520 warga yang sudah menandatangani surat tersebut, meminta agar kades turun jabatannya menjadi Kepala Desa Rugemuk. (Tim SM)



















