Di hari yang suci ini, Pimpinan dan seluruh jajaran PT SNIPERNEW MEDIA PERS serta PT Karya Gemilang Pemburu Fakta bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Banner SNIPERNEW
Keluarga Besar PT SNIPERNEW MEDIA PERS dan PT Karya Gemilang Pemburu Fakta
bersama Media Online FaktaNow.pro dan SNIPERNEW.id mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minal Izin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Berita Daerah

Razia Gabungan Tertibkan Warung Diduga Jual Obat Ilegal

123
×

Razia Gabungan Tertibkan Warung Diduga Jual Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini
Razia gabungan bongkar warung diduga jual obat keras

Kota Tegal, SNIPERNEW.id — Pemer­in­tah Kota Tegal melakukan pen­ert­iban ter­hadap sejum­lah warung yang diduga men­jual obat keras tan­pa izin melalui razia gabun­gan, Kamis (26/3/2026). Kegiatan ini dip­impin lang­sung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriy­ono, den­gan meli­batkan Badan Narkoti­ka Nasion­al (BNN) Kota Tegal, Sat­u­an Polisi Pamong Pra­ja (Sat­pol PP), Dinas Per­hubun­gan, Dinas Kese­hatan, ser­ta aparat kepolisian.

Razia terse­but menyasar warung yang oleh masyarakat setem­pat dike­nal seba­gai “Warung Aceh”. Berdasarkan hasil peman­tauan awal dan lapo­ran war­ga, sejum­lah tem­pat usa­ha terse­but diduga melakukan pen­jualan obat-obatan keras tan­pa resep dok­ter den­gan modus ter­ten­tu.

Dari sem­bi­lan lokasi yang men­ja­di tar­get pemerik­saan, dua warung dike­tahui sudah tidak berop­erasi saat petu­gas tiba di lokasi. Semen­tara itu, tujuh warung lain­nya masih buka dan lang­sung dilakukan pemerik­saan ser­ta pen­ert­iban oleh tim gabun­gan.

  FPII dan DPI Ciptakan Sinergitas Pers,Tingkatkan Citra Positif Imigrasi Bekasi di Masyarakat

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriy­ono, men­gatakan bah­wa langkah ini meru­pakan ben­tuk komit­men pemer­in­tah daer­ah dalam men­ja­ga ketert­iban ser­ta melin­dun­gi masyarakat dari poten­si penyalah­gu­naan obat keras. Ia mene­gaskan bah­wa prak­tik usa­ha ile­gal tidak boleh berkem­bang di wilayah Kota Tegal.

“Kami melakukan inspeksi bersama aparat kepolisian dan BNN. Dari warung yang masih berop­erasi, selu­ruh­nya kami tin­dak sesuai prose­dur agar tidak ada lagi aktiv­i­tas yang diduga melang­gar atu­ran,” ujarnya.

Dalam kegiatan terse­but, petu­gas men­e­mukan indikasi bah­wa transak­si dilakukan secara ter­tut­up. Pen­jualan tidak dilakukan secara ter­bu­ka kepa­da umum, melainkan meng­gu­nakan kode ter­ten­tu yang hanya dipa­ha­mi oleh pihak ter­ten­tu. Beber­a­pa isti­lah yang dise­butkan di antaranya “putih”, “kun­ing”, “Y”, dan “TM”.

Selain itu, dite­mukan dugaan peredaran obat keras seper­ti Tra­madol dan Hexymer 2. Ked­ua jenis obat terse­but ter­ma­suk dalam kat­e­gori yang peng­gu­naan­nya harus melalui resep dok­ter dan pen­gawasan medis kare­na berisiko menim­bulkan efek samp­ing apa­bi­la dis­alah­gu­nakan.

Pemer­in­tah Kota Tegal meni­lai bah­wa prak­tik semacam ini berpoten­si mem­ba­hayakan masyarakat, khusus­nya kalan­gan rema­ja. Berdasarkan infor­masi awal, pen­jualan diduga menyasar pela­jar hing­ga maha­siswa. Hal ini men­ja­di per­ha­t­ian serius kare­na dap­at berdampak pada kese­hatan ser­ta masa depan gen­erasi muda.

  Meriah, Festival Seni Budaya Kuda Kepang Polres Pringsewu Diikuti Puluhan Peserta

Mes­ki demikian, hing­ga saat ini belum ada pene­ta­pan sta­tus hukum ter­hadap pemi­lik warung. Pemer­in­tah daer­ah masih mengede­pankan asas praduga tak bersalah dan meny­er­ahkan pros­es lan­ju­tan kepa­da aparat pene­gak hukum.
Pas­ca-pen­ert­iban, para pemi­lik usa­ha diberikan pem­bi­naan seba­gai langkah awal. Pemer­in­tah Kota Tegal juga akan mela­porkan temuan terse­but kepa­da instan­si terkait guna ditin­dak­lan­ju­ti sesuai keten­tu­an yang berlaku. Pros­es ini men­cakup pemerik­saan lebih lan­jut untuk memas­tikan adanya pelang­garan hukum.

Wali Kota mene­gaskan bah­wa pen­gawasan ter­hadap peredaran obat akan terus dit­ingkatkan. Ia juga men­ga­jak masyarakat untuk berper­an aktif dalam mela­porkan aktiv­i­tas men­curi­gakan di lingkun­gan sek­i­tar.
“Kami mengim­bau masyarakat untuk bersama-sama men­ja­ga lingkun­gan. Jika men­e­mukan hal yang men­curi­gakan, segera laporkan kepa­da pihak berwe­nang,” katanya.

Selain itu, Dedy Yon juga mengin­gatkan bah­wa penan­ganan kasus semacam ini harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Ia mem­inta masyarakat tidak mengam­bil tin­dakan sendiri yang dap­at menim­bulkan masalah baru.
Pihak kepolisian yang turut ter­li­bat dalam razia meny­atakan akan men­dala­mi temuan di lapan­gan.

  Way Harong Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Aneka Lomba Penuh Kebersamaan

Penye­lidikan dilakukan untuk mengumpulkan buk­ti ser­ta memas­tikan apakah ter­da­p­at unsur pidana dalam aktiv­i­tas terse­but. Jika dite­mukan pelang­garan, maka pros­es hukum akan dilakukan sesuai atu­ran.

Dinas Kese­hatan Kota Tegal juga mene­gaskan pent­ingnya pen­gawasan dis­tribusi obat. Peredaran obat keras tan­pa kon­trol medis dap­at menim­bulkan dampak kese­hatan yang serius, ter­ma­suk risiko keter­gan­tun­gan dan gang­guan fisik maupun men­tal.

Razia gabun­gan ini men­ja­di bagian dari upaya berke­lan­ju­tan Pemer­in­tah Kota Tegal dalam men­cip­takan lingkun­gan yang aman dan sehat. Sin­er­gi antarin­stan­si dihara­p­kan mam­pu mem­perku­at pen­gawasan ser­ta mence­gah prak­tik seru­pa di masa men­datang.

Pemer­in­tah daer­ah memas­tikan bah­wa langkah pen­ert­iban akan terus dilakukan secara berkala. Den­gan demikian, dihara­p­kan tidak ada lagi usa­ha yang diduga melang­gar atu­ran ser­ta merugikan masyarakat luas.
Hing­ga beri­ta ini dis­usun, pros­es penan­ganan masih berlang­sung. Aparat terkait terus melakukan pen­dala­man untuk memas­tikan fak­ta ser­ta mengam­bil langkah yang tepat sesuai per­at­u­ran yang berlaku.

Penulis: (Muji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *